15.465 Pemilih Belum Miliki e-KTP, Bawaslu Limapuluh Kota Lakukan Pengawasan DPTb dan DPK
Sebanyak 15.465 pemilih Belum Miliki eKTP, Bawaslu Limapuluh Kota lakukan pengawasan DPTb dan DPK.
Limapuluh Kota, rakyatsumbar.id -Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, terkait publikasi hasil pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota, Ismet Aljannata mengatakan, hasil pengawasan jajarannya di 13 kecamatan dalam tahapan Penyusunan Daftar Pemilih. Bawaslu Limapuluh Kota sudah memberikan sedikitnya 68 saran pebaikan tertulis, kepada KPU bersama jajaran.
Dari 68 saran perbaikan itu, sebanyak 298 data diantaranya tercatat jumlah pemilih meninggal dunia sebanyak 159 orang. Adapun jumlah pemilih bukan penduduk setempat 7 orang, pemilih salah penempatan TPS 55 orang, pemilih dibawah umur 2 orang, higga pemilih pindah domisili 75 orang.
“Semua saran perbaikan Kita ini telah ditindaklanjuti oleh KPU Limapuluh Kota, sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pertengahan Juli 2023 lalu,” kata Ismet Aljannata, Jumat (13/10).
Ia menambahkan, berdasakan Berita Acara KPU Limapuluh Kota Nomor: 223/PK.01-BA/1307/2023, sudah ditetapkan pula DPT Limapuluh Kota pada tanggal 21 Juni 2023 lalu, dengan jumlah total 292.105 pemilih.
Saat ini, menurut Ismet, Bawaslu bersama jajaran masih terus melakukan pengawasan terhadap DPTb dan DPK. Dari hasil Pengawasan Bawaslu dan Jajaran di 13 Kecamatan sampai dengan 12 Oktober 2023 Bawaslu menyebut sudah mengantongi data jumlah yang telah melakukan pindah memilih (DPTb).
“Untuk DPTb, ada sebanyak 68 orang, pindah masuk sebanyak 58 dan pindah keluar sebanyak 10 orang,” ulas Ismet didampingi Kasubag Pengawasan, Eliza.
Dikatakan, kategori pemilih yang terdata dalam DPTb meliputi, pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara sebanyak 1 orang, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/ tinggi 1 orang, pemilih pindah domisili 63 orang, serta pemilih bekerja di luar domisili 3 orang.
Kemudian, terhadap data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ada di DPT yang telah ditetapkan oleh KPU setempat, Bawaslu Limapuluh Kota sesuai dengan arahan Bawaslu RI, kata Ismet, pihaknya akan menyurati KPU agar ditandai dalam salinan DPT di TPS.
“Sehingga nanti surat suara tersebut tidak disalahgunakan pada hari pemungutan suara. Data DPTb ini akan terus bergerak hingga waktu pemilihan nantinya, Bawaslu serta jajaran telah bertekad agar DPTb ini dapat terlaksana dengan maksimal, dengan terus mengawal pergerakan data di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, masih tingginya data terkait Pemilih Potensial yang belum memiliki KTP Elektronik atau KTP-el di Kabupaten Limapuluh Kota, yakni di angka 15.465 orang.
Terkait hal tersebut, Ismet mengatakan, Bawaslu Limapuluh Kota sudah menyurati KPU dan Pemkab Limapuluh Kota melalui Disdukcapil, agar mempercepat dan segera memproses pemilih yang sudah terdata di DPT, agar dilakukan perekaman data.
Karena, menurutnya, sesuai Pasal 348 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan bahwa, bagi pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb, dapat memilih di TPS menggunakan kartu tanda penduduk elektronik.
“Artinya, apabila ini tidak difasilitasi maka bisa berakibat menghilangkan hak pilih sebanyak 15 ribuan Pemilih, karna syarat memilih di TPS itu wajib membawa KTP-el. Imbauan ini kita sampaikan ke semua pihak berwenang, termasuk juga ke masyarakat pemilih,” imbuhnya. (med/sdn)