Limapuluh Kota, rakyatsumbar.id—-Bupati Limapuluh Kota yang diwakili Sekretaris Daerah Herman Azmar menyaksikan Pelantikan dan Pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Fraksi Partai Gerindra, Zulhikmi Dt.Rajo Suaro, Kamis (09/01/2025).
Pelantikan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Limapuluh Kota itu dilaksanakan pada Rapat Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Doni Ikhlas di ruang sidang DPRD Kawasan Bukik Limau Kecamatan Harau. Selain dihadiri Bupati bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Lima Puluh Kota, turut hadi unsur Forkopimda, para asisten, Kepala OPD, Tokoh Masyarakat, Niniak Malam dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 171-909-2024, Zulhikmi Dt.Rajo Suaro mengambil sumpah/janjinya sebagai anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan anggota DPRD sebelumnya, Deni Asra.
Menyampaikan sambutan Bupati, Sekda Herman Azmar menyampaikan ucapan selamat atas pelantikannya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota beserta jajaran mengucapkan selamat atas pelantikan saudara Zulhikmi Dt.Rajo Suaro menjadi anggota DPRD. Pengucapan sumpah jabatan dan pelantikan Zulhikmi dapat menambah semangat baru bagi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. Dengan telah dilantiknya tokoh adat itu memberikan warna baru bagi Kabupaten Limapuluh Kota,” ucap Herman.
Pelantikan dan pengambilan sumpah lanjut Herman jadi momen yang berarti bagi DPRD dan Pemkab Lima Puluh Kota dalam mewujudkan visi dan misi serta kemajuan Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Dengan adanya PAW, diharapkan menambah semangat baru dalam sinergi antara Pemda dan DPRD dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan yang diamanahkan masyarakat,” sambungnya.
”Selamat Bapak Zulhikmi yang baru saja dilantik dan terima kasih kepada Bapak Deni Asra. Semoga pengucapan sumpah dan pelantikan ini menambah semangat baru bagi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Doni Iklhas usai membuka Rapat Paripurna yang juga dihadiri dua unsur Pimpinan DPRD lainnya itu menyebutkan bahwa Proses PAW merupakan agenda penting sebagai bagian dari Simbol Demokrasi yang berjalan, selain itu PAW juga merupakan Pemenuhan hak masyarakat.
”PAW merupakan agenda penting dan simbol Demokrasi yang sedang berjalan, termasuk pemenuhan hak masyarakat. Ini (PAW) tidak hanya pengisian kekosongan anggota DPRD, Namun juga untuk meningkatkan kinerja DPRD,” tambah Doni Ikhlas. (sdn)