PADANG  

Zikir dan Doa Bersama Pemuda Gates Diapresiasi Wali Kota dan DPRD 

Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Ketua DPRD Padang Osman Ayub saat menghadiri kegiatan Doa dan Zikir Bersama Pemuda Gates, Senin (16/02/2026).
Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Ketua DPRD Padang Osman Ayub saat menghadiri kegiatan Doa dan Zikir Bersama Pemuda Gates, Senin (16/02/2026).

Padang, rakyatsumbar.id – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemuda Gates (Gaung, Bungkus Teluk Kabung, Sungai Beremas), Lubuk Begalung (Lubeg) menggelar kegiatan zikir dan doa bersama di Masjid Nurul Jannah, Gaung, Senin (16/2/2026) malam usai salat Isya.

Kegiatan yang telah rutin dilaksanakan lebih dari 10 tahun ini mendapat apresiasi luar biasa dari Fadly Amran dan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Osman Ayub. Turut hadir Camat Lubeg, lurah, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang memadati masjid.

Dalam sambutannya, Wali Kota Padang menyampaikan apresiasi atas konsistensi Pemuda Gates dalam menghidupkan kegiatan keagamaan di tengah masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan zikir dan doa bersama ini. Terima kasih kepada panitia pelaksana, saudara Gevin, serta Camat Lubeg yang terus mendukung kegiatan keagamaan seperti ini,” ujar Fadly Amran.

Ia berharap kegiatan serupa tidak hanya digelar pada momentum besar seperti Ramadan, tetapi dapat menjadi agenda rutin bulanan.

Menurutnya, semangat generasi muda dalam memakmurkan masjid sejalan dengan program Pemerintah Kota Padang, khususnya Smart Surau.

“Kita ingin kegiatan remaja masjid ini inline dengan program Smart Surau. Dengan semangat remaja, insya Allah masjid akan semakin makmur,” tambahnya.

Senada dengan itu, Osman Ayub menilai kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam menyambut Ramadan sekaligus contoh positif bagi generasi muda di Kota Padang.

“Apa yang kita saksikan hari ini adalah momentum menyambut bulan suci Ramadan. Ini patut diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi pemuda lainnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Osman Ayub juga mengingatkan masyarakat terkait surat edaran Pemerintah Kota Padang dan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Ia menyampaikan bahwa selama Ramadan, pelayanan makan di tempat sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.

Selain itu, usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya, termasuk fasilitas yang disediakan hotel, dilarang beroperasi mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan 1447 H.

“Kami dari DPRD tentu sangat mendukung kebijakan ini. Sumatera Barat adalah Ranah Minangkabau yang memiliki kekhasan nilai keislaman. Karena itu, pengawasan oleh Satpol PP dan Dubalang harus diperkuat agar suasana tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Ia juga meminta camat di wilayah yang dianggap rawan, seperti Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan, untuk meningkatkan pengawasan selama Ramadan. (edg)