Yusri: Leasing Menagih dengan Kekerasan Lapor ke OJK
Padang, rakyatsumbar.id– Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar Yusri menjelaskan, jika ada jasa penagihan yang melakukan penagihan dengan kekerasan silakan melaporkan ke OJK Sumbar.
Hal ini diungkapkan Yusri saat mengadakan silaturahmi dengan wartawan di sebuah restoran di Kota Padang.
“Jika ada yang melakukan penagihan dengan cara kekerasan, nasabah harus melaporkan tindakan tersebut ke OJK. Kita siap menindak,” ucapnya. Jumat (28/1).
Dalam operasionalnya, perusahaan pembiayaan harus mempekerjakan karyawan yang telah mempunyai sertifikat.
Sehingga dalam melakukan penagihan mempunyai etika dalam menghadapi nasabah yang menunggak.
Penagihan harus menjalankan kode etik dalam melakukan pekerjaannya.
Tidak boleh melakukan penagihan atau penyitaan terhadap objek jaminan di pasar dan di jalan yang mengakibatkan timbulnya aksi-aksi premanisme.
Jika kendaraan jaminan sudah disita oleh perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan tidak boleh meminta uang jasa penarikan kendaraan ke nasabah.
“Jika masyarakat tidak puas dengan jasa layanan perusahaan pembiayaan silahkan lapor ke OJK. Kita akan bantu,” ucapnya.
Sebaliknya, nasabah maupun perusahaan leasing harus sadar dengan hak dan kewajibannya terhadap perusahan pembiayan selaku pemberi kredit.
OJK Sumbar mencatat paa Desember 2021 piutang perusahaan pembiayaan mengalami pertumbuhan negatif sebesar 3,63 persen.
Perusahaan Pembiayaan telah memberikan restrukturisasi pembiayaan kepada 94.765 debitur dengan outstanding sebesar Rp3,64 triliun,” tutupnya. (endang pribadi)