Waspadai Penyebaran Covid-19, Bupati Agam Terbitkan Surat Edaran
Agam, rakyatsumbar.id–Virus Covid-19 belum kunjung hilang. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan ibadah salat berjamaah di bulan Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah, Pemkab Agam mengimbau masyarakat tetap mewaspadai penyebaran virus mematikan tersebut bahkan telah mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran bernomor 400/185/Kesra/IV/2021 bertujuan untuk dapat dipedomani pengurus masjid dan mushalla agar tetap mempertimbangkan perkembangan penyebaran Covid-19 di setiap kecamatan, penyelenggaraan shalat berjamaah, Salat Tarawih serta Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.
“Surat edaran tersebut bertujuan agar dapat dipedomani masyarakat serta pengurus masjid dan mushalla dalam melaksanakan ibadah di tengah pandemi Covid-19 ini,” ujar Bupati Agam Andri Warman.
Bupati juga meminta seluruh pihak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Terkait hal itu, dalam surat edaran tersebut, Bupati meminta pengurus masjid dan mushalla menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di lokasi pelaksanaan ibadah, pembersihan dan disinfeksi, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar, menyediakan alat pengukur suhu, pembatasan jarak serta diberi tanda khusus dan lainnya, mempersingkat pelaksanaan Salat dan durasi ceramah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Di setiap tempat pelaksanaan ibadah diharapkan juga ada spanduk imbauan disiplin protokol kesehatan.
Bupati mengajak masyarakat menyadari bahaya Covid-19, dengan melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahannya. (wik)