rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Warga Pasar Usang Guguek Solok Diciduk Polisi

Warga Pasar Usang Guguek Solok Diciduk Polisi

Pelaku AM (43) warga Pasar Usang Nagari Koto Gadang Guguek yang ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Solok, Rabu (30/09/2020).

Solok, Rakyat Sumbar — Jajaran Satnarkoba Polres Solok kembali menciduk salah seorang pria paruh baya yang terlibat penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Pelaku ditangkap petugas di kawasan jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguek sekitar pukul 21.00 Wib pada Rabu (30/09/2020).

Diketahui, pelaku merupakan AM (43) warga Pasar Usang Nagari Koto Gadang Guguek. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem dan alat hisap atau bong.

Kapolres Solok , AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Amin Nurasyid mengatakan pelaku diciduk usai petugas mendapat informasi dugaan penyalahgunaan narkoba dari masyarakat. Mengetahui ciri dan identitas pelaku, langsung dilakukan penyelidikan.

“Petugas mendapati pelaku tengah berada di kawasan jorong Simpang, dan langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan,” terangnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan satu paket narkoba jenis Sabu yang disimpan dalam saku celana pelaku. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Solok untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Solok dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5  – 20 tahun Penjara. (wel)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *