DAERAH  

Warga Menentang Eksekusi Lahan oleh PN Pariaman

Warga melakukan penentangan terhadap upaya eksekusi lahan yang dilakukan PN Pariaman.

Padangpariaman, rakyatsumbar.id
Pengadilan Negeri Pariaman hampir mendapat perlawanan dari warga ketika akan mengeksekusi satu bidang tanah seluas 570 M² yang berada di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.

Hartini selaku Panitera Pengadilan Negeri Pariaman menjelaskan, obyek yang di eksekusi ini merupakan obyek yang lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. (KPKNL) akibat kredit macet Ramal Saleh di Bank OCBC NISP.

“Pemohon eksekusi Indra Sakti meminta, karena Ramal Saleh selaku pemilik sebelumnya menghalangi pengosongan. Jadi PN Pariaman turun tangan untuk mengosongkan lahan yang dahulunya merupakan Mini Market ini,” ucapnya.

Ramal Saleh yang merupakan pengusaha dibidang eksport komoditas yang turut hadir saat eksekusi, menyesalkan eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN Pariaman.

Menurutnya, terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh pihak KPKNL, apalagi pada saat ini perkara ini masih berproses perdata di Mahkamah Agung RI.

“Jika jaminan kita di sita dan dilelang, seharusnya ada pemberitahuan dari pihak Bank. Tapi, saya selaku debitur Bank OCBC NISP tidak mendapat pemberitahuan sama sekali,” ucapnya.

Ramal Saleh menyoroti juga, bahwa peserta lelang asetnya hanya satu orang, yaitu Indra Sakti yang merupakan seorang notaris.

“Kenapa peserta lelang hanya satu orang. Ini saya pertanyakan. Saya mengira terjadinya pengkondisian pemenang lelang. Apalagi pemenang lelang Indra Sakti menjelaskan memenangi lelang asset saya sebesar 1,4 Milyar rupiah. Selain itu, Indra Sakti harus menggelontorkan uang sebesar 1,7 Milyar. 1,4 Milyar untuk lelang, sisanya membayar oknum petugas Bank dan oknum KPKNL untuk memenangi lelang ini,” jabarnya.

Sebelumnya, Ramal Saleh telah mengajukan pelunasan kepada pihak Bank OCBC NISP Padang sebesar 1 Milyaran. Tetapi pihak OCBC NISP Padang tidak mau melayani pelunasan yang di minta.

“Walau asset jaminan saya telah di lelang sebanyak 1,4 Milyar rupiah, tetapi saya masih memiliki sisa hutang sebesar 236 juta rupiah. Sayang lucu sekali, apalagi asset saya yang di lelang saat ini harganya mencapai 5 Milyar rupiah,” ucapnya.

Langkah hukum yang dilakukan oleh Ramal Saleh pada saat ini adalah menggugat Bank OCBC NISP Padang, KPKNL, serta Indra Sakti selaku pemenang lelang di PN Pariaman.

“Selain melakukan gugatan, kita juga melaporkan kepada Ombudsman, OJK, serta Polda Sumbar dan ke Kemenkumham Sumbar, tentang kasus perdata yang saya hadapi ini,” tutupnya. (edg)