Padang, rakyatsumbar.id—Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota terus menarik perhatian berbagai kalangan.
Dimana, kejahatan “krah putih” itu mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Apalagi, pada Juli lalu, salah satu terdakwa AW, mantan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, terkait kasus korupsi pengadaan seragam sekolah dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Padang juga telah menjatuhkan vonis kepada tiga rekanan swasta yang terlibat dalam kasus yang sama, yaitu MR, YA, dan YP.
MR dan YA masing-masing divonis 3 tahun penjara, Sementara YP divonis 1,5 tahun penjara.
“Bagi LBH GP Ansor PW Sumatera Barat dengan sudah empat orang terpidana divonis dengan begitu kasus Tipikor ini tidak berhenti sampai disitu saja,tugas penegak hukum saatnya tuntaskan hingga ke akarnya.Karena ada pihak yang masih bebas dari jeratan hukum. Maka dibutuhkan kejelian aparat penegak hukum mendalami lagi perkara ini. Perkara pendidikan apalagi sama sama kita ketahui tiang pembangunan Sumberdaya manusia SDM,” ungkap Ketua LBH GP Ansor PW Sumatera Barat Eko Kurniawan.
Eko juga mengungkapkan, maraknya korupsi sektor pendidikan patut dilihat sebagai persoalan yang mengkhawatirkan. Perilaku koruptif dan pemborosan anggaran yang sebenarnya terjadi juga diyakini jauh lebih masif dibanding jumlah kasus yang telah ditindak APH.
Semakin banyak kasus, semakin besar kerugian negara, dan semakin suram pula layanan pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia. Terlebih pendidikan merupakan layanan dasar yangpenting dalam sendi kehidupan sehari-hari.
“Penindakan korupsi pendidikan dari tahun ke tahun dan patut dilihat sebagai indikasi bahwa korupsi di sektor pendidikan melibatkan banyak pihak,”bebernya.
Terpisah, Praktisi Hukum Iwat Endri, SH, MH meminta Kejari Payakumbuh mendalami tersangka lain dibalik kasus Pidana Korupsi Pengadaan Seragam SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota.
Hal tersebut seiring belum terungkap fakta baru dalam persidangan dengan agenda dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2023.
Iwat Endri menyebutkan, seharusnya para pejabat lain di dinas tersebut didalami keterangannya oleh penyidik guna memperjelas pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
“Tidak adanya keterangan para saksi saat persidangan mempertegas terhadap peran dari oknum pejabat yang lain pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya menurut hukum sesuai regulasi di sektor pengadaan barang dan jasa,” katanya kepada Rakyat Sumbar, beberapa waktu lalu.
Iwat Endri juga belum mendengar pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, untuk menyebut ada dan tidaknya tersangka baru perkara tersebut, menunggu fakta persidangan.
“Kami menunggu fakta baru dalam persidangan berikutnya, kami masyarakat menunggu langkah langkah terbaru dari penyidik,” tandasnya.
Diketahui, dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota itu bisa menyeret beberapa nama yang santer disebut oleh masyarakat.
Namun dibalik itu semua, sebagai warga masyarakat Limapuluh Kota berharap pihak penegak hukum juga harus mencari pelaku utama yang disinyalir masih bebas berkeliaran.
“Kita selalu mendorong khususnya Kejaksaan Negeri Payakumbuh berani memeriksa dalang utama yang selama ini disinyalir selalu berlindung dibawah ketiak penguasa pada masanya,” jelas Iwat Endri. (red)