Usai Dibunuh dan Dikuburkan, Pakaian Siswi SMP Dibakar Pelaku
Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Misteri hilangnya salah seorang siswi SMP di Kota Padang dengan inisial YF (14), awal Februari lalu, terungkap sudah.
Setelah, Rika (33) yang berdomisili di Kabupaten Dharmasraya, datang untuk membersihkan rumahnya di Jorong Solok Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanahdatar, Jum’at (17/03/2023).
Rumah kosong yang telah dibiarkan 8 bulan tidak berpenghuni itu, dijadikan tempat oleh AJ (17) untuk menghabisi nyawa YF, kekasih yang dikenalnya melalui media sosial itu.
Peristiwa pembunuhan sadis itu bermula, ketika kedatangan YF dari Kota Padang ke kediaman pelaku dan sempat menginap di rumah orangtua pelaku, yang tidak jauh dari lokasi pembunuhan dan lokasi korban dikuburkan.
Dari keterangan AJ kepada penyidik, dirinya nekat menghabisi nyawa kekasihnya itu dengan membekapnya dengan bantal dan memukul kepala korban menggunakan alu, karena dirinya takut korban hamil setelah melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Setelah korban meninggal, pelaku menggali lubang sedalam 50 CM di dapur belakang rumah kosong tersebut dan menguburkan korban disana. Sementara pakaian korban dibakar pelaku di dekat rumah kosong tersebut.
Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto, Minggu (19/03/2023) menyebutkan, motif pembunuhan tersebut berawal dari ketakutan pelaku pacarnya hamil, setelah melakukan hubungan badan dan menghabisi nyawa korban dengan menggunakan peralatan yang ada di lokasi kejadian.
“Dugaan awalnya, karena pelaku takut korban hamil. Karena pelaku masih di bawah umur, proses penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Unit Perempuan dan Anak Polres Padangpanjang,” sebut Donny.
Usai proses penemuan mayat tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan autopsi korban dan mengumpulkan keterangan tentang keberadaan rumah kosong itu dan kerabat yang sering datang ke rumah tersebut.
“Dari sejumlah keterangan, pelakunya mengarah ke AJ dan langsung kita amankan di kawasan Pasar Kuliner Padangpanjang, Jum’at malam. Setelah diamankan, AJ mengakui perbuatannya dan kita langsung melaksanakan pra rekontruksi untuk penyidikan,” jelas Donny.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Padangpanjang untuk proses penyidikan, sementara jasad korban telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Curiga Bau Amis dan Bercak Darah
Terungkapnya peristiwa pembunuhan keji itu, berawal saat Rika yang baru datang dari Dharmasraya singgah untuk membersihkan rumahnya yang telah lama kosong.
Saat akan memasuki rumah, si pemilik rumah curiga melihat ada darah di dapur dan bekas gundukan tanah. Ia juga mencium bau amis dari area dapur.
Pemilik rumah mulanya menemukan bercak darah di salah satu kamar. Merasa curiga, pemilik rumah lantas memeriksa sekeliling rumah. Saat berada di dapur, ia melihat ada bekas galian.
Melihat ada bekas galian itu, pemilik rumah segera melapor ke pihak nagari dan nagari menginformasikan ke polisi setempat.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, pemilik rumah kosong tersebut memiki hubungan kekerabatan dengan pelaku. Rumah itu tak ditempati selama delapan bulan lebih.
Sempat Menginap dan Dilaporkan Hilang
Sebelum peristiwa itu, korban sempat menginap di rumah orangtua pelaku di Jorong Solok Nagari Singgalang, Kabupaten Tanahdatar.
“Pada 31 Januari 2023, korban menginap di rumah pelaku. Tapi itu masih aman saja dan belum terjadi pembunuhan. Korban tidur bersama orangtua pelaku,” ujar Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto.
Namun, sebut Kapolres, orangtua pelaku menyuruhnya membawa korban pulang ke Padang. Pelaku ternyata tidak membawa korban balik ke Padang, namun dibawa ke rumah kosong yang menjadi tempat kejadian perkara.
Pihak keluarga dari YS juga sempat membuat laporan polisi ke Polres Padang pada awal Februari lalu, siswi salah satu SMP di Kota Padang dilaporkan telah beberapa hari meninggalkan rumah dan tidak kunjung kembali.
Didampingi Penasehat Hukum
Meski telah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan siswi SMP asal Kota Padang, karena masih berumur 17 tahun, AJ diberikan pendampingan hukum oleh Romi Martianus,SH,C.Med
Menurut Romi, bantuan hukum adalah salah satu hak yang dimiliki oleh terduga pelaku yang terkena masalah dalam kasus pidana, apalagi dalam hal ini Anak Berhadapan dengan hukum (ABH).
Hak ini tidak dapat dikurangi sedikitpun karena hak bantuan hukum ini telah menjadi hak mendasar yang telah dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas persamaan, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum.
“Dalam perkara ini anak pelaku kita dampingi secara prodeo probono untuk menjaga hak-haknya serta merupakan amanat UU. Baik dalam hal pemeriksaan dan proses penyidikan sampai dalam pra rekons kemarin anak pelaku telah didampingi oleh Penasehat hukum yang ditunjuk negara,” sebut Romi. (ned)