rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Usaha Depot Air Minum Harus Kantongi Sertifikat Layak Sehat

Usaha Depot Air Minum Harus Kantongi Sertifikat Layak Sehat

Ilustrasi usaha depot air minum.
Pesisir Selatan, rakyatsumbar.id – Pengusaha penyedia jasa usaha depot  Air Minum agar melakukan pengurusan sertifikat layak sehat.
Dalam melakukan pengurusan sertifikat layak sehat tersebut, Pemkab Pessel telah memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Karena tinggi, sehingga usaha tersebut selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan hingga akhir 2022 telah terdata di atas angka 1.000 unit di Pessel. Namun dari jumlah itu yang memiliki sertifikat layak sehat baru sekitar 60 persen.”
“Ini tersebar pada 15 kecamatan yang ada,” katanya.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Syafrizal Antoni di Painan, belum lama ini.
Menurutnya saat ini ketergantungan masyarakat terhadap penyedia jasa usaha depot air minum di daerah itu sudah sangat tinggi dan selalu terjadi penambahan seiring dengan ketergantungan masyarakat.
Sehingga kepada pihak penyedia jasa wajib melakukan pengurusan sertifikat layak sehat tersebut.
“Sebab melalui pengajuan itu, kelayakan air bersih yang akan dikonsumsi oleh masyarakat melalui jasa usaha isi ulang itu bisa segera dilakukan pengujian oleh petugas. Pengujian inipun dilakukan secara berkala,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa dalam melakukan pengurusan sertifikat layak sehat usaha air minum isi ulang itu, Pemkab Pessel melalui Dinas Kesehatan memang telah memberikan kemudahan.
“Kemudahan itu tertuang berdasarkan edaran Bupati Pessel No : 440 /150/BPT-PS/2014 tentang izin sanitasi depot air minum (DAM).”
“Dalam edaran itu dijelaskan bahwa terhitung mulai 4 Februari 2014, masyarakat sudah dapat melakukan pengurusan sertifikat layak sehat di setiap puskesmas yang ada di Pessel,” terangnya.
Ditambahkannya bahwa kemudahan dalam mendapatkan sertifikat layak sehat bagi penyedia jasa isi ulang air minum itu, bertujuan agar semua depot air minum di Pessel terjamin kehigienisan airnya.
“Sebab air yang bersih dan layak dikonsumsi itu, hanya bisa dinyatakan setelah dilakukan uji laboratorium air baku oleh petugas.”
“Bila sertifikat layak sehat tidak dikantongi, maka tidak tertutup kemungkinan usaha itu akan dilakukan penyegelan dari pihak terkait,” tegasnya.
Ditambahkan lagi bahwa kewajiban pengurusan layak sehat itu, juga mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI No : 416 tahun 1990 tentang Air Baku dan Permenkes No : 492 tahun 2010 tentang  Air olahan.
Terkait dengan sertifikat layak sehat tersebut, pemilik atau penyedia jasa depot air minum, juga diwajibkan melakukan pengecekan 1 kali dalam 3 bulan, pada laboratorium dinas kesehatan.
“Pengecekan 1 kali dalam 3 bulan ini bertujuan agar jaminan kesehatan terhadap air yang akan dikonsumsi oleh masyarakat konsumen bisa terus dievaluasi sepanjang waktu,” tutupnya. (efi)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *