Seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang resmi mulai diterapkan sejak 2 Januari 2026, Indonesia menorehkan babak baru dalam sistem hukum pidana nasional. KUHP ini merupakan produk asli bangsa Indonesia, menggantikan Warisan kolonial Belanda yang selama ini masih digunakan. Salah satu inovasi paling menonjol adalah pengakuan terhadap keberadaan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum, yang diatur dalam Pasal 2 KUHP Baru. Pasal ini memberi ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat (“living law”) untuk dijadikan dasar pemidanaan, asalkan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Secara filosofis, hal ini mencerminkan penghormatan terhadap pluralisme hukum dan nilai-nilai lokal, serta upaya menciptakan keadilan substantif yang relevan dengan realitas sosial di setiap daerah. Namun bagaimanapun juga, kemajuan ini menyisakan persoalan penting dan mendesak: belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman nasional untuk pembentukan Perda hukum adat.
Pasal 2 KUHP bersifat norma terbuka (open norm) yang memberikan dasar hukum untuk mengakui hukum adat, tetapi tanpa petunjuk teknis yang jelas seperti kriteria hukum adat yang dapat diterapkan, proses verifikasi, batasan jenis sanksi, pengawasan, dan hubungan antara hukum adat dengan hukum pidana nasional. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bahkan pelanggaran hak asasi manusia jika Perda hukum adat dibentuk tanpa kerangka panduan yang seragam dan akuntabel.
Perda sebagai produk hukum delegatif harus selaras dengan norma yang lebih tinggi dan kebijakan pusat, terutama mengingat hukum pidana adalah domain yang sangat sensitif karena berkaitan dengan pembatasan dan perlindungan hak asasi individu. Tanpa peraturan pelaksana, pengujian kesesuaian Perda hukum adat terhadap Pancasila, UUD 1945, dan HAM menjadi sangat subjektif sehingga membuka peluang penyalahgunaan atau diskriminasi lokal yang merugikan kelompok rentan.
Peraturan Pemerintah sangat dibutuhkan sebagai instrumen menyusun standar nasional yang meliputi kriteria objektif hukum adat yang masih hidup, mekanisme partisipasi masyarakat adat, prinsip non-diskriminasi dan proporsionalitas sanksi adat. Tidak hanya pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan hakim sebagai ujung tombak penerapan Pasal 2 juga memerlukan pedoman tersebut agar penerapan hukum adat berjalan efisien, adil, dan tidak menimbulkan kebingungan hukum.
Kewenangan Presiden dalam menetapkan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 menjadi urgensi konstitusional untuk segera dioptimalkan. Keterlambatan pembentukan PP berpotensi menimbulkan kekosongan hukum pada isu yang sangat strategis dan sensitif, serta berpotensi memicu konflik antara pusat dan daerah. Bahkan, manajemen penerapan Pasal 2 tanpa pedoman PP dapat menimbulkan gugatan uji materi terhadap Perda dalam praktik.
Pengakuan hukum adat ini tanpa hadirnya regulasi pelengkap justru memperlihatkan ketidaksiapan sistem hukum nasional dalam mengelola pluralisme hukum secara proporsional. Negara hukum yang modern dan beradab harus mampu menggabungkan penghormatan terhadap nilai lokal dengan kepastian hukum, perlindungan HAM, dan keadilan yang menyeluruh.
Oleh karena itu, pemerintah pusat segera harus menyusun dan menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pedoman baku dalam pembentukan Perda hukum adat sesuai Pasal 2 KUHP Baru. Hal ini bukan sekadar pemenuhan formalitas, melainkan kewajiban yuridis dan tanggung jawab moral negara untuk menjamin keberlanjutan serta keadilan hukum di Indonesia.
Ketika norma tetap berwujud kerangka tanpa operasional yang jelas, maka implementasi pluralisme hukum justru akan menjadi dilema yang merugikan rakyat banyak. Melalui pembentukan PP, negara menegaskan komitmen sekaligus memberikan kepastian bagi hukum adat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, sehingga upaya harmonisasi hukum nasional dengan local wisdom dapat terwujud secara nyata dan bertanggung jawab. (*)





