Universitas Fort De Kock Jalin Mou dengan Kemenkumham
Bukittinggi, Rakyat Sumbar—Universitas Fort De Kock Bukittinggi mengadakan penandatanganan MoU dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat, atas kesepakatan dalam proses pendampingan dalam pengurusan HAKI.
Kegiatan dihadiri Pembina Universitas Fort De Kock Zainal Abidin, Wakil Rektor 1 bidang Akademik dan Kemahasiswaan Nurhayati, semua Dosen, Peneliti dan juga Mahasiswa.
Pemateri disampaikan oleh dua narasumber diantaranya Prof Dr Zainul Daulay SH.MH dan Amru Walid Batubara, S.H., M.H. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar.
Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Nurhayati usai acara MoU di Aula kampus tersebut kepada rakyatsumbar.id, Selasa (23/03/2021), mengatakan, di dalam HAKI itu ada mengurus hak Cipta, hak Paten, Paten Sederhana, merek dan sebagainya, dalam hal ini Universitas Fort De Kock akan di bantu nanti dalam pengurusan hal tersebut.
“Universitas Fort De Kock mengadakan kegiatan sosialisasi dengan hak intelektual sekaligus penandatanganan MoU antar Universitas Fort De Kock dengan Menkumham tersebut, ada hubungannya dengan produk perguruan tinggi yang telah kita usulkan untuk dilakukan peroses hak paten nya,” katanya.
Saat ini produk yang sudah dilaporkan ke Dikti sudah siap sebanyak 25 produk yang sudah siap untuk kita Patenkan, jelas Nurhayati, kedepannya setelah kegiatan ini nanti akan kita lanjutkan bagaimana kita mendapatkan hak paten dan mendeskripsikan hasil produk tersebut bisa di daftarkan ke hak paten, salah satunya yang akan kita patenkan yaitu pengolahan Minyak Jelantah yang berada di sanjai Bukittinggi kemudian bagaimana mendaur ulang limbah laundry dengan menggunakan kayu Laharu.
Sementara itu, Pemateri Prof Dr Zainul Daulay mengatakan, hal kekayaan intelektual itu adalah kekayaan yang bersumber dari intelektual itu bisa hak cipta, bisa merek, desain industri, bisa itu Paten.
Sekarang pemerintah untuk meningkatkan kemajuan ekonomi yaitu Paten dan tahun 2021 sekarang namun tahun Paten, yang mana di gagas oleh Kemenkumham.
Banyak produk di Indonesia yang mendaftar mengurus hak patennya di Indonesia ini adalah Warga Negara Asing, hampir 95 persen lebih paten asing yang didaftarkan di Indonesia, karena sistemnya berlaku nasional dan dilindungi oleh negara tersebut, maka banyak warga negara asing yang mendaftar di Indonesia.
Kita mendorong supaya banyak pula paten yang ada sama kita untuk dimunculkan dan didaftarkan untuk menjadikan produknya itu di Patenkan.
Kemudian, Amru Walid Batubara Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar juga menyampaikan, hari ini kita akan memberikan program Paten Nasional, kita mendorong karena kampus ini mempunyai segudang ilmu, orang pemikir, orang intelektual yang tinggi, cerdas dan pintar.
Dengan demikian mereka punya penemuan sebuah penemuan di bidang teknologi, bidang ilmu pengetahuan, jadi penemuan dan penelitian tersebut supaya kita harapkan mereka itu mendaftar, karena di UU no 13 di tahun 2016 seorang akan mendapat perlindungan hukum tak kala orang yang mendaftar itu dilindungi di Kemenkumham.
Hari ini yang kita bangun supaya dosen dan mahasiswa di kampus tersebut melindungi hasil – hasil penemuannya karena nanti akan membawa manfaat, karena disana ada terdapat dua hak pertama hak ekonomi dan kemudian yang kedua hak moral.
“Hak ekonomi tersebut merupakan di bidang hak paten itu nanti bisa dijual di bidang industri, dia dapat royalti. Royalti itu yang membuat mereka berduit, kemudian Moral, kita tidak etis dan tidak bagus jika kita memperbanyak dan meniru barang orang lain dan kita jual dengan hak kita, itu namanya hak moral, karena orang mendapatkan hal paten ini membutuhkan waktu, biaya dan pemikiran, membutuhkan waktu yang lama,” jelas dia.
Memang dalam proses mengurus hak paten ini butuh waktu sedikit lama bisa mencapai satu tahun lebih, tetapi sekarang adanya kebijakan pemerintah dengan adanya UU kerja no 11 tahun 2020 dalam mengurus hak paten itu hanya dalam waktu 6 bulan.
Disana nanti pemerintah betul mempermudah mempersingkat supaya ada perlindungan Hukum ,jika ada masalah nanti mereka mendapat perlindungan hukum, jika ada Maslaah mereka bisa menggugat ke pengadilan.
“Jika seseorang melanggar dalam hak Paten ini nanti , bisa orang tersebut melanggar pasal 160 dan 161 jika melanggar jika melanggar bisa kurungan 2 – 5 tahun dan juga denda bisa mencapai Rp1 miliar,” pungkasnya. (rn)