rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Unand tak Berikan Toleransi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

Unand tak Berikan Toleransi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

Padang, rakyatsumbar.id— Universitas Andalas (Unand) Padang tak mau kebobolan kasus kekerasan sosial dan perundungan di kampus.

Apalagi Mendikbud RI telah menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Tindak lanjut dan implementasi cepat, Unand gelar Workshop Penguatan Karakter Calon Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Andalas, ” ujar Rektor Unand Prof. Yuliandri melalui Rektor III (WR3) Unand Insannul Kamil, Kamis (24/3/2022) di Padang.

Kegiatan workshop ini merupakan yang pertama untuk kalangan Perguruan Tinggi di Sumatera Barat.

Rektor Unand Prof. Yuliandri melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Dr. Insannul Kamil menegaskan bahwa Unand tidak memberi toleransi kepada pelaku pelecehan seksual di lingkungan kampus.

“Unand sebagai Kampus merdeka harus merdeka dari kekerasan seksual.”

“Mahasiswa tidak akan bisa belajar dengan baik jika lingkungan belajarnya tidak aman dan nyaman,” ujar Nanuk.

WR3 Unand ini melanjutkan, kemajuan teknologi dan inovasi digital yang sedang terjadi secara masif memberi peringatan kepada siapa saja.

Hal ini terhadap potensi terjadinya pergeseran perilaku seksual yang dapat mengancam keamanan dan kenyamanan kampus.

“Kekerasan seksual tidak lagi hanya terjadi pada ruang fisik, tetapi pada ruang virtual seperti media sosial.”

“Perlu kita kawal bersama agar tidak terjadi kekerasan seksual itu,” ujar Insannul Kamil.

Kuncinya Kolaborasi Dosen

Kuncinya kata Mantan Dekan Fakultas Teknik Unand itu adalah kolaborasi dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.

“Kolaborasi itu harus menjadi motor penggerak utama agar kekerasan seksual tidak terjadi di kampus Universitas Andalas,” ujarnya.

Sebelum diterbitkannya Kememdikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021, Unand telah memiliki Peraturan Rektor Nomor 18a tahun 2020.

Hal ini tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual dan Perundungan, yang sejalan dengan terbitnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Adanya Permendikbud, Unand katanya semakin memantapkan dan memperkuat kesiapan menghadapi tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Andalas.

“Workshop akan berlangsung selama 3 hari mulai 24-26 Maret 2022 dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang yang terdiri dari 11 orang dosen.

Berikut 6 tendik dan 8 orang mahasiswa dengan fasilitator diketuai oleh Dr. Jendrius, M.Si., Direktur Pusat Pengembangan Gender, Anak dan Keluarga Unand,” ujar Nanuk.

Workshop bertujuan meningkatkan kapasitas calon Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang akan bertugas di Unand sesuai penugasan yang diberikan Rektor. (ri)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *