rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Tugas dan Fungsi Satpol PP BKO Kecamatan Dievaluasi

Tugas dan Fungsi Satpol PP BKO Kecamatan Dievaluasi

Kasatpol PP Padang Mursalim saat memimpin apel gelar pasukan yang dilaksanakan di lapangan Mako Satpol PP, Senin (9/1/2023).

Padang, rakyatsumbar.id – Awal tahun 2023, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim evaluasi tugas dan fungsi Satpol PP BKO (Bawah Kendali Operasi) Kecamatan yang ada di Kota Padang.

Tujuan evaluasi yang dilakukan Mursalim, untuk memaksimalkan kembali Satpol PP BKO dalam melakukan penegakan perda di Kota Padang pada tahun 2023.

Lantaran masih banyak anggota BKO yang ditemuinya masih belum efektif dalam melakukan tugas dan fungsi sebagai penegak Perda di Kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Padang.

“Saya sudah perhatikan, dari BKO Kecamatan, ada yang sudah bekerja, ada juga yang masih belum maksimal dalam melaksanakan Tupoksinya di Kecamatan dan ada juga yang tidak sama sekali memberikan laporan kegiatannya,”ucap Mursalim.

Ia mengatakan itu saat memimpin apel gelar pasukan yang dilaksanakan di lapangan Mako Satpol PP, Senin (9/1/2023).

Ia menegaskan, setelah evaluasi agar anggota BKO yang di kecamatan masih belum juga melaksanakan tugas dan fungsinya, maka perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap anggota BKO tersebut.

“Kalau hanya berbaris, ikut apel bersama camat, atau hanya sekedar mengambil absen saja dan habis itu pulang, saya rasa itu tidak efektif Satpol PP di BKO kan ke Kecamatan,” ujarnya.

Ia berharap, BKO yang diletakkan di Kecamatan, kedepannya lebih efektif lagi dalam bekerja dan tidak diam di kantor camat, Satpol PP BKO harus bisa menyelesaikan permasalah Trantibum yang ada di kecamatan.

“Tujuan Satpol PP di BKO kan ke Kecamatan, untuk membantu Camat dalam mengatasi masalah Trantibum.”

“Mulai dari orang mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan KRK, PKL yang mengambil lahan jalan, fasum, trotoar dan banyak lainnya, silahkan keliling di kecamatan itu, lihat invetarisir dan mulai satu-satu untuk diberikan teguran.”

“Berikan peringatan jangan dibiarkan, kalau ada yang diam saja tidak ada memberikan teguran, berarti saya katakan tidak bekerja,”jelas Mursalim. (ri)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *