TPP Caketum KONI Sumbar Diduga Labrak Tatib dan Mekanisme Pendaftaran

TPP calon KONI Sumbar saat menerima pendaftaran salah satu Caketum KONI Sumbar, Tommy Irawan Sandra.

Padang – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua KONI Sumbar diduga melabrak aturan yang dibuat sendiri.

Hal tersebut terindikasi atas diloloskannya dua calon masing-masing Tommy Irawan Sandra dan Hamdanus untuk maju pada Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprovlub) yang sedianya di gelar, Senin (29/9/2025) di Aula Kantor Gubernur.

Dalam aturannya, jika terdapat surat dukungan dari KONI kabupaten/kota dan Pengprov Cabor double, maka surat dukungan itu tidak sah.

Yang terjadi saat ini, calon Tommy Irawan Sandra yang mendaftar lebih dulu, Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.20 WIB mengantongi dukungan 11 KONI daerah dan 25 Cabor yang blankonya di keluarkan resmi oleh TPP.

Sementara, Hamdanus yang mendaftar jelang pendaftaran di tutup juga mengklaim mendapat dukungan 8 KONI daerah berikut 44 Cabor.

Sebelumnya telah diputuskan,  hanya 15 KONI kabupaten/kota yang memiliki hak suara. Jika surat dukungan yang diperoleh Tommy Irawan yang berjumlah 11 KONI ditambah 8 surat dukungan yang diperoleh Hamdanus, artinya terdapat 19 KONI kabupaten/kota yang mempunyai hak suara.

Padahal setiap KONI kabupaten/kota dan Pengprov Cabor hanya mendapat satu surat dukungan resmi dari TPP yang diperoleh saat Rakorsi beberapa waktu lalu.

Kondisi yang terjadi saat ini ada indikasi surat dukungan KONI daerah yang beredar ada yang asli dan ada yang palsu.

Surat dukungan asli datang dari TPP, sementara surat dukungan yang tidak sah terindikasi merupakan surat yang jauh-jauh hari sudah ke luar sebelum TPP mengeluarkan versi yang baru.

Aturan lain yang disinyalir dilabrak oleh TPP adalah mengenai surat dukungan Cabor yang ditandatangani oleh Sekretaris. Tercatat 5 surat dukungan untuk Tommy Irawan yang dibatalkan, karena yang menandatangani Sekretaris.

Hal ini berlawan dengan tata tertib dan mekanisme TPP yang menyatakan jika sekretaris boleh menandatangani surat dukungan.

Untuk menjaga legalitas surat dukungan tersebut, tim Tommy Irawan juga melampirkan mandat atau izin dari ketua Pengprov melalui surat maupun pesan elektronik, jika memang benar Sekretaris Cabor di izinkan menandatangani surat dukungan.

Harus Transparan

Menanggapi polemik yang berkembang, Esneti tokoh olahraga perempuan di Sumbar memberikan pernyataan tegas kepada awak media agar Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Pemilihan Ketua Umum KONI Provinsi Sumbar periode 2025 – 2029 agar menjalankan setiap tahapan secara adil dan independen.

“Saya berharap TPP benar-benar menjalankan tugas sesuai amanah, tidak boleh ada tekanan dari pihak mana pun. Proses ini harus steril, transparan, dan profesional. TPP wajib tegas, bebas dari campur tangan pihak luar. Jangan bikin gaduh,” ujar Esneti, Minggu (28/9/25).

Kenetralan TPP yang disampaikan Esneti itu bukan tanpa alasan, soalnya sebanyak 11 KONI kabupaten/kota yang memberi dukungan kepada Tommy Irawan Sandra untuk maju sebagai Ketua KONI Sumbar periode 2025-2029 dan itu sudah dikunci. Tommy sudah menang secara aklamasi, soalnya 11 suara yang ada pada Tommy hanya menyisakan empat suara lagi.

“Dukungan yang diberikan 11 KONI kabupaten/kota ini kepada Tommy bukan rekayasa, form surat dukungan adalah hasil TPP yang mempunyai tanda khusus. Di mana form surat dukungan ini hanya diberikan satu kepada pemilik suara,” terangnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan proses seleksi sangat menentukan arah pembinaan olahraga Sumbar ke depan. Oleh karena itu, integritas dan netralitas TPP menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan dunia olahraga.

“Ketua TPP dan anggota TPP harus netral, ini amanah yang harus dikerjakan, jaga sportivitas sebagai bukti kecintaan terhadap olahraga, jangan sampai berpihak pada salah satu calon dan jangan menerjang aturan,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua TPP, Purwadi Arianto pada saat menerima formulir bakal calon ketua umum KONI Sumbar, Sabtu (28/5/2025) menegaskan, jika pada pelaksanaannya ditemukan surat dukungan ganda maka otomatis batal.

“Kan sudah diatur dalam tata tertib dan mekanisme, apabila ganda surat dukungan ganda otomatis mati atau batal dua-duanya. Surat dukungan itu tidak di hitung. Nanti setelah di verifikasi dan validasi ketahuan. Ini sudah dibahas pada Rakorsi kemarin,” ujarnya.

Bermodal penegasan dari TPP yang kenyataanya tidak sesuai realita ini, Tommy Irawan dan tim akan melayangkan tuntutan menyangkut disahkannya dukungan ganda tersebut sehingga merugikan pihaknya. (*)