rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Pemkab Solsel Bina Kelompok Sadar Hukum

Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Pemkab Solsel Bina Kelompok Sadar Hukum

Bupati Solok Selatan H Khairunas beserta Pemateri foto bersama usai acara

Padang Aro, rakyatsumbar.id— Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menilai masyarakat perlu mengetahui dan memahami segala bentuk regulasi yang diterapkan di kabupaten,dan regulasi lainnya baik itu tingkat provinsi maupun berlaku nasional.

Sebab, dengan memahami aturan maka masyarakat pun akan mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Bupati Solok Selatan H. Khairunas menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat.

“Kita masyarakat perlu sadar hukum karena banyak regulasi peraturan yang ada, namun belum diketahui dan dipahami oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Solok Selatan,” kata Khaiurnas saat pembukaan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kabupaten Solok Selatan tahun 2024 di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan, Selasa (16/7/2024).

Melalui kegiatan ini, sebut Khairunas, diharapkan peserta akan mendapatkan pencerahan dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dengan.

Tujuannya agar agar setiap anggota masyarakat betul-betul mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban serta kewenangannya, sehingga tercipta sikap dan perilaku berkesadaran hukum untuk mematuhi dan mentaati peraturan-peraturan serta hukum,yang berlaku.

Kegiataan pembinaan ini dilaksanakan dengan narasumber berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Solok Selatan dan Polres Solok Selatan.

Materi yang disampaikan seputar dasar-dasar tentang pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan Desa Sadar Hukum.

Kemudian tentang pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Materi terakhir tentang budaya tertib lalu lintas di jalan raya berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Anggota Jalan.

Peserta kegiatan ini sebanyak 195 orang yang terdiri dari 39 Kelompok Sadar Hukum perwakilan di setiap nagari pada tujuh kecamatan se-Solok Selatan. (cr7)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *