Tingkat Kepatuhan LHKPN Padangpariaman 100 persen
Padangpariaman, rakyatsumbar.id– Tingkat kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabupaten Padangpariaman sudah 100 persen alias tuntas.
Inspektur Hendra Aswara mengatakan, LHKPN Padangpariaman sudah rampung 100 persen pada Jumat (4/2/2022).
Artinya, Padangpariaman merupakan daerah tercepat dalam pengisian LHKPN sebagaimana amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Iya, jadi LHKPN Padangpariaman sudah tuntas 100%. Alhamdulillah, Padangpariaman selalu menjadi yang tercepat di Sumbar selama tiga tahun berturut-turut” terang Hendra.
Sementara dari tabel Admin LHKPN KPK terlihat bahwa untuk Kabupaten Padangpariaman dari 211 wajib lapor LHKPN seluruhnya sudah melaporkan dengan tepat waktu.
Atau tingkat kepatuhan terhadap LHKPN mencapai 100%.
Kepatuhan pelaporan LHKPN menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi.
Hal ini bagian dari mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara.
Sesuai amanat Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
“Sesuai arahan bupati, pengisian LHKPN sangat penting dan menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara.”
“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” kata jebolan STPDN Angkatan XI itu.
Bupati Padangpariaman Suhatri Bur mengatakan, untuk menertibkan pejabat hingga ASN di lingkungan Pemkab Padangpariaman pihaknya telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup).
Perbup ini mengatur sanksi jika ada yang melanggar atau tidak tertib.
“Bila ada pejabat yang belum melaporkan LHKPN maka pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan tertunda.”
“Jika sudah ada surat rekomendasi dari Inspektorat, baru dibayarkan” pungkas bupati. (ri)