Padang, rakyatsumbar.id–Dalam durasi 24 jam, aksi penganiayaan brutal menimpa Muhammad Rafi (22), seorang mahasiswa semester akhir UIN Imam Bonjol Padang yang juga garin masjid berhasil di ungkap jajaran Tim Klewang Polresta Padang bersama Tim Polsek Kuranji Padang.
Korban mengalami luka robek serius setelah dibacok oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Bypass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kuranji dan Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan dua pelaku utama pada Kamis malam (17/04/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku tersebut yakni Rafif Altondri (17), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Rawang Timur, Padang Selatan dan Ahmad Aidil Syukri (21), seorang pengangguran asal Perumahan Mitra Utama, Kelurahan Banuaran, Lubukbegalung.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan,” ungkap Kapolsek Kuranji AKP Hendri.
Peristiwa pembacokan terjadi di Jalan By Pass Kilometer 10, dekat Klinik Nomor Satu, Kelurahan Kalumbuk. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden terjadi dalam aksi tawuran antara dua kelompok yang dikenal sebagai kubu Rawang dan BST.
Dalam pengakuannya, Rafif Altondri mengayunkan celurit emas sepanjang lebih dari satu meter yang mengakibatkan jari tangan kiri korban robek. Sementara itu, Ahmad Aidil Syukri juga menikam bagian punggung kanan korban dengan celurit berwarna silver.
Setelah aksi tersebut, kedua pelaku menyerahkan senjata tajam kepada seorang pria bernama Ringgo di kawasan Pasar Gaung, yang kini masih diburu polisi.
“Kami sedang mengejar pihak ketiga yang diduga menyimpan senjata tajam sebagai barang bukti,” jelas AKP Hendri.
Muhammad Rafi diketahui berdomisili di Villa Bukit Gading I, Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji. Selain menjalani kuliah di UIN Imam Bonjol Padang, ia dikenal sebagai garin masjid di lingkungannya.
Ia diserang saat dini hari dan langsung dilarikan ke fasilitas medis.
Tiga Saksi Kunci
Tiga saksi yang berada di lokasi turut diperiksa, yaitu Razaq Raya Ramadhan (20), Muhammad Nabil Hanafis (18), dan Farel Putra Arvi (18), ketiganya warga Kuranji dan Padang Selatan.
Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, celana panjang loreng putih biru Jaket warna kuning dan hitam Celana motif macan tutul, iPhone 11 Pro Max warna putih dan baju hitam milik korban.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-2 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara bertahun-tahun.
Kapolsek Kuranji mengimbau para orangtua untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
“Kalau sayang anak, jangan biarkan mereka keluar malam tanpa pengawasan. Tegur jika perlu. Ini demi masa depan mereka,” ucapnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat aktif melaporkan potensi konflik atau kerusuhan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kota Padang. (edg)