Tiga Badut Jalanan Diamankan Satpol PP Padang
Padang, rakyatsumbar.id – Tiga badut jalanan diamankan Satpol PP Padang. Kasatpol PP Kota Padang Mursalim Nafis mengatakan, mengemis di perempatan lampu merah melanggar peraturan daerah. yakni Perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum).
“Oleh karena itu, kami mengingatkan jangan ada lagi yang melakukan hal seperti itu, maka akan dilakukan penertiban oleh petugas,” kata Mursalim, Kamis (6/1) siang.
Ia menjelaskan, siapapun boleh berkreasi untuk menghibur masyarakat. Namun, harus memilih lokasi yang tempat, tidak melakukannya di sekitar lampu merah.
“Kita tidak melarang mereka selaku penggiat seni seperti mengamen, menjadi manusia patung, badut dan lainnya hingga ada yang mengantungkan hidup dengan seninya.”
“Namun carilah tempat yang seharusnya, bukan diperempatan lampu merah atau tempat-tempat yang melanggar Perda,” ucap Mursalim.
Masyarakat Diimbau Tidak Berikan Uang
Mursalim berharap masyarakat Kota Padang, agar tidak memberi (uang) di perempatan lampu merah.
“Tanpa disadari jika kita memberi di lampu merah, tentu kita terlibat mengajak mereka berada di perempatan lampu merah.” “Kami harap masyarakat Kota Padang tidak lagi memberi dalam bentuk apapun, demi menjaga Trantibum di Kota Padang,” pungkas Mursalim.
Tertibkan Tiga Badut
Sebelumnya, petugas Satpol PP Padang menertibkan tiga pengemis modus badut di sejumlah perempatan jalan, Selasa (4/1) malam. Penertiban mereka demi menjaga ketertiban umum.
“Keberadaan badut-badut ter- sebut telah meresahkan masya- rakat, dan penertiban mereka perempatan lampu merah,” kata Kasatpol PP Padang, Mursalim, melalui rilis Humas Satpol PP Padang, Rabu (5/1) siang.
Ia melanjutkan, penertiban para pengemis berpakaian badut itu karena melanggar peraturan daerah (Perda) Trantibum Kota Padang.
Menurut Mursalim, penampilan badut itu memang terlihat lucu dan unik. Namun, aktivitas mereka mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kelakuan mereka juga sangat berbahaya bagi keselamatannya maupun para pengendara kendaraan bermotor. Penertiban ini untuk efek jera,” ungkap Mursalim. (handi yanuar)