rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Tiga Agenda Besar Menanti Penyelenggara Pemilu

Tiga Agenda Besar Menanti Penyelenggara Pemilu

Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan KPU Solok Selatan

Padang Aro, rakyatsumbar.id—Sepuluh hari menjelang tanggal pemungutan suara tanggal 27 November 2024, tiga agenda besar menanti penyelengara Pemilu.

Antara lain, melangsanakan proses pemungutan suara, proses penghitungan suara dan proses rekap suara hasil Pemilu tahun 2024.

Divisi Sosialisasi dan Data KPU Solok Selatan Elfira Roza, S.Pd, mengatakan, ada tiga agenda besar yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Kami selaku KPU Kabupaten Solok Selatan terus berupaya membekali seluruh petugas-petugas yang ada dibawah jajaran KPU Solok Selatan yaitu PPK, PPS dan KPPS,” sebutnya.

Dijelaskan Elfira, penyelengaraan Pemilu terus melakukan Bimtek, guna pemantapan proses – proses yang akan dilakukan nantinya.

“Kemarin kami melakukan Bimtek untuk penyelenggara Pemilu di Kecamatan  Sangir Jujuan, Sangir Batang Hari dan Sangir Balai Janggo dan Sungai Pagu,” jelasnya.

Ini adalah salah satu bukti keseriusan kita selaku penyelenggara pemilu (KPU) Solok Selatan untuk mensukseskan pilkda di Solok Selatan.

“Jadi, petugas-petugas di lapangan meski cermat dalam melakukan proses pemilihan yang akan berlangsung tidak lama lagi dan hindari celah potensi pelanggaran di TPS masing-masing,” jelasnya.

Pertama, dari sisi pemungutan, petugas di TPS harus mampu potensikan meping atau celah pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi.

Sebab itu, mitigasi potensi pelanggaran itu harus betul-betul menjadi perhatian yang serius, karena berdampak terhadap sukses dan nyamannya Pemilu di lokasi pemungutan suara itu berlangsung.

Mulai melayani masyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan DPK.

“Jadi seluruh petugas yang bekerja di TPS, mereka harus memastikan terlaksananya pemungutan sesuai jadwal yang ditentukan. Termasuk mencermati penghitungan suara dan rekap suara di TPS masing-masing, harus betul-betul teliti,” terangnya.

Diharapkan PPS harus memonitor di lapangan, berapa C pemberitahuan itu dibagikan dan berapa di kembalikan. Alasannya apa, jika C pemberitahuan itu masih tersisa.

“Ini wajib jelas, dan terang,” tuturnya didampingi Devisi Sosialisasi dan Data KPU Solsel, Elfira Roza.

Dia menegaskan, seluruh jajaran KPU hingga ke tingkat PPS dan PPK pada pelaksanaan Pilkada ini.

“Semuanya mengerjakan tugas negara dan dilindungi oleh undang-undang dan hukum selagi berpegang pada peraturan undang-undang,” tutupnya. (cr7)

About Post Author