Tidak Saling Kenal, Pengangguran Tusuk Karyawan Swasta
Bukittinggi, rakyatsumbar.id–Tanpa ada penjelasan, seorang pria inisial SO (40), karyawan swasta, pada pukul 08.30 WIB ditusuk oleh seseorang dengan inisial HR (22) bertempat di depan pos ronda Sawah Paduan, Kelurahan Pakan Kurai, KecamatanGuguak Panjang Kota Bukittinggi, Selasa (16/03/2021). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka cukup serius di tubuhnya.
Kapolres Bukittinggi melalui Kapolsek Bukittinggi, AKP Dedy Adriansyah Putra, mengatakan, keterangan dari korban yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Bukittinggi. Penusukan diduga salah sasaran menusuk korban. Apalagi, korban sendiri tidak kenal dengan pelaku.
Lanjut AKP Dedy, kronologis kejadian berdasarkan informasi yang didapat oleh pihak kepolisian, awalnya ada teriakan dari warga ada perkelahian, dengan adanya informasi tersebut dan juga berhubung lokasi TKP tidak jauh dari Polsek Kota Bukittinggi. Anggota Polsek lansung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya, sedangkan pisau di amankan dekat lapangan Sawah Paduan.
Informasi dihimpun rakyatsumbar.id, saat ini korban sendiri langsung dibawa warga Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Bukittinggi yang mengalami beberapa buah tusukan, seperti di leher, dibagian perut dua lubang dan satu di bagian kaki.
Sedangkan keterangan dari pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu, kalau dia selama empat hari terakhir, merasa diikuti oleh korban bersama rekan-rekannya. Merasa ketenangan hidupnya terganggu. Ketika kejadian, melihat korban sedang berdiri dekat lapangan, dia langsung menusukkan pisau yang sudah diambilnya dari rumahnya.
Sementara keterangan korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, ketika kejadian dia sedang berjemur di lapangan Sawah Paduan. Tiba-tiba datang pelaku yang tidak dikenal langsung menyerangnya dengan menusukkan pisau ke arahnya.
“Mendapat serangan yang mendadak tersebut, korban tidak bisa berbuat banyak sampai ditolong oleh warga sekitar dan membawanya ke rumah sakit. Selain itu, korban juga merasa tidak ada masalah dengan pelaku,” kata kapolsek.
Lanjut Kapolsek, saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari korban dan pelaku serta beberapa saksi yang ada di lokasi kejadian.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bukittinggi, tersangka bisa dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang mengalami luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (rn)