Tidak Hanya Tunai, BPKB Dishub Kota Pariaman Layani Pembayaran KIR melalui Online
Dinas perhubungan Kota Pariaman melayani pembayaran KIR melalui online.
Pariaman, rakyatsumbar.id – Tidak hanya pembayaran secara tunai, Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB), Dishub Kota Pariaman juga menerapkan pembayaran secara online pada pelayanan uji KIR atau uji kendaraan bermotor.
Pembayaran secara online tersebut berlaku mulai Tanggal 12 Agustus 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Afwandi mengatakan ini usai mendampingi Sekdako Pariaman Yota Balad launching pembayaran secara online.
Kegiatan berlangsung di kantor BPKB Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Jumat (12/8/2022.
Sekdako Pariaman Yota Balad usai launching pembayaran secara online mengapresiasi inovasi ini.
Ia berterimakasih kepada Pihak Bank Nagari Pariaman yang selama ini telah bekerja sama dengan baik untuk kemajuan Kota Pariaman.
“Ini merupakan suatu kemajuan karena dengan melalui online, akan lebih mempermudah masyarakat yang akan melakukan pembayaran saat pengurusan KIR.”
“Tidak hanya itu, dengan proses online juga akan mempermudah petugas dalam penyetoran ke kas daerah, “ ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dishub Kota Pariaman Afwandi mengatakan, metode pembayaran secara online akan mempermudah masyarakat dan petugas.
Selain itu juga karena ingin adanya keterbukaan dalam informasi publik.
“Selama ini kita masih melakukan pembayaran secara tunai dan proses tersebut masih kita berlakukan sampai masyarakat bisa memahami pembayaran melalui online.”
“Di samping hari ini kita launching metode online, kita juga terus lakukan sosialisasi kepada masyakarat tentang bagaimana cara melakukan pembayaran secara online, “ ungkapnya. (ri)