Tidak Dicabut, Surat Edaran Disdik hanya Direvisi
Padang, rakyatsumbar.id–Komisi IV DPRD Kota Padang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kota Padang yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Padang tentang suratĀ edaran terkait tata cara berpakaianĀ pelajar SD dan SMP di kota setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang mengeklaim telah mencabut surat edaran terkait tata cara berpakaianĀ berpakaian pelajar SD dan SMP.
Namun, pencabutan SE dengan nomor nomor 421.I/909/DP.Dikdas 3.2020 tersebut dipertanyakan oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani.
“Seharusnya jika sudah dicabut, dicabutnya kapan, bukti fisiknya mana? Seharusnya ada bukti fisik,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Kamis (4/2/2021).
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kota Padang, Syafrizal Syair mengaku tidak memiliki bukti fisik terkait pencabutan surat edaran tersebut.
“Secara administrasi belum dicabut. Yang ada kesalahan nomor surat, kesalahan administrasi, dari isi kami belum cabut, hanya dari nomor itu yang direvisi,” katanya.
Seperti diketahui, beredarnya surat 421.I/909/DP.Dikdas 3.2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang tata cara pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Anggota DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye mengatakan, pihaknya meminta klarifikasi dari Kadisdik Padang dan jajaran mengenai tata cara aturan berpakaian.
Menurutnya, pada poin satu surat edaran nomor 421.I/909/DP.Dikdas 3.2020 yang berbunyi, pakaian baju putih celana atau rok merah untuk SD dan baju putih celana atau rok biru untuk SMP bisa bias dan multitafsir.
“Dalam Permendikbud, sekolah seharusnya tidak boleh memperjualbelikan segala hal apapun tentang pendidikan,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Pemko Padang, Yopi Krislova mengatakan, surat edaran tentang tata cara berpakaian tersebut digunakan hanya untuk mempertegas aturan yang sudah ada seperti dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011.
“Pasal 3 dijelaskan tentang Seragam nasional, khas daerah, dan seragam Pramuka. Surat edaran ini hanya menegaskan kembali,” katanya. (edg)