rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Tidak Bayar Retribusi, Puluhan Papan Reklame Dibongkar

Tidak Bayar Retribusi, Puluhan Papan Reklame Dibongkar

Beberapa petugas membongkar salah satu papan reklame yang tidak punya izin.

Padang, rakyatsumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang membongkar puluhan papan iklan dan reklame pada beberapa kawasan di Kota Padang, Senin (5/12/2022).

Satpol PP di back up Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang dalam melaksanakan pengawasan dan pembongkaran terhadap reklame yang telah menyalahi aturan ini.

“Kita turunkan personel  dalam melakukan pengawasan dan pembongkaran terhadap reklame.”

“Yang kita lakukan sesuai aturan dan iklan ini tidak memiliki izin,”ujar Deni Harzandy, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang.

Ia menjelaskan, Satpol PP selaku petugas Penegak Peraturan Daerah dalam rangka mengoptimalkan seluruh aturan dan kebijakan pemerintahan Kota Padang akan selalu siap melakukan pengawasan.

Termasuk penertiban terhadap pelanggaran yang bertentangan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota.

Sehingga dua aturan bisa berjalan dengan baik, untuk kemajuan Kota Padang.

Selain itu, Ikrar Kabid Pengendalian dan Laporan Bapenda Kota Padang mengatakan, sebelumnya Bapenda telah memberikan surat peringatan dan panggilan terhadap iklan-iklan yang tidak sesuai aturan.

Termasuk iklan yang belum membayar pajak di sejumlah titik di sepanjang Jalan Sutomo Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

“Sudah seminggu lebih kita berikan surat panggilan terhadap iklan-iklan yang kita tertibkan ini, namun pemilik reklame tidak koperatif, sesuai aturan, terpaksa kita bongkar,”kata Ikrar. (rif)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *