THR ASN tak Cair 100 Persen, DPD RI Minta Pemerintah Siapkan Kompensasi Insentif Fiskal
THR ASN tak cair 100 persen, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin meminta pemerintah siapkan kompensasi insentif fiskal.
Jakarta, rakyatsumbar.id – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta aparatur sipil negara atau Pegawai negeri Sipil (PNS) tidak perlu mempersoalkan keputusan pemerintah yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun ini.
“Kami tentu sangat mengapresiasi pengabdian PNS dalam penyelenggaraan pemerintahan di semua tingkatan. Para PNS tentu berhak mendapatkan bonus THR dan gaji ke-13 pada setiap tahunnya,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (5/4/2023).
Meski demikian, kata Sultan, sebagai bagian dari struktur pemerintahan, tidak etis jika PNS menyampaikan keberatan atas kebijakan pemerintah yang dilatari oleh kondisi fiskal pemerintah tersebut. PNS perlu menyikapinya secara bijaksana dan terus menunjukkan etos pengabdian yang nyata kepada bangsa dan negara.
“Karena masih banyak penyelenggara pemerintahan dan abdi negara seperti para pegawai honorer yang tidak mendapatkan keistimewaan THR dan gaji ke-13. Kami percaya kebijakan ini tidak akan menggerus semangat dan kinerja PNS dalam melayani masyarakat,” harap mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Lebih lanjut Sultan mengusulkan agar Pemerintah menyiapkan insentif fiskal dalam bentuk lainnya kepada para PNS sebagai kompensasi dari kebijakan pemangkasan THR ini. Mungkin dalam bentuk tunjangan listrik, transportasi atau beras dan sembako.
Sebuah petisi online menolak tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak cair 100%. Petisi itu dibuat oleh akun @persada sm809 dan hingga Senin (3/4/2023) pukul 16.16 WIB telah ditandatangani oleh 8.432 akun.
Petisi itu dibuat oleh @persada sm809, yang tidak diketahui profil lengkapnya.
Lewat petisi berjudul ‘Revisi Aturan THR Tahun 2023 ASN’ itu, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi aturan THR PNS 2023 yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. (adv)