Tertibkan PKL, Pemko Padang Dinilai Plin-plan
Pedagang Muaro Lasak menilai Pemko Padang Plin-plan dalam penertiban PKL.
Padang, rakyatsumbar.id – Plin – plan. Itulah pandangan yang terlihat dari penertiban yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Padang dan Satpol PP Kota Padang saat melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima(PKL) yang berada di sepanjang pantai Muaro Lasak, Padang, Senin (30/1/2023).
Ani salah seorang PKL awalnya mengeluhkan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Pariwisata di Pantai Muaro Lasak, Padang. Menurutnya, sebelumnya para PKL yang berdagang di perbolehkan berdagang oleh Walikota Padang Hendri Septa.
“Era Walikota Fauzi Bahar, era Walikota Mahyeldi Ansharullah kami boleh berdagang. Kemarin Walikota Hendri Septa juga memperbolehkan. Tetapi sekarang, kenapa kami ditertibkan,” ucapnya sambil mencaci maki para petugas yang berusaha menertibkan.
Ani menekankan, jika para PKL yang berada di Muaro Lasak siap untuk ditertibkan, tetapi diberikan solusi untuk berdagang.
“Di Pantai Cimpago pemerintah membangunkan tempat berdagang untuk para pedagang. Kami di sini, kenapa pemerintah tidak membangunkannya,” jelasnya.
Robi, salah seorang PKL yang lain, menjelaskan dirinya tidak mengerti penertiban apa yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Satpol PP terhadap mereka.
“Kalau kita tertib dalam berdagang. Tetapi jika kita mulai membuka lapak jam 16.00 kapan kita mulai berdagang. Kita tidak terima apabila perlengkapan berdagang diangkut. Kami tidak terima. Kami tidak kuat mengangkut barang,” jelasnya.
Setelah perdebatan yang panjang dan negosiasi yang alot, antar petugas dan para PKL, akhirnya, para PKL membuka tenda dan mengumpulkan barang dagangan di satu tempat.
Kabid destinasi dan daya tarik Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Padang Diko Rivo Utama menjelaskan, para pedagang hanya di perbolehkan membuka lapaknya dari mulai pukul 16.00.
“Surat edaran dari Walikota Padang, PKL boleh beroperasi pada jam 16.00. Tapi saat ini sama-sama kita lihat. PKL mulai berdagang sejak pagi. Oleh karena itu kita tertibkan,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya belum mampu menyediakan tempat relokasi berdagang bagi PKL yang berada di sepanjang Pantai Muaro Lasak ini.
“Kita akui, 30 orang PKL yang berada di Pantai Muaro Lasak ini belum ada tempat relokasinya. Oleh karena itu penertiban ini sebagai bentuk penagihan terhadap apa yang telah disepakati bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi ops Pol PP Padang Rozaldi menegaskan, pihaknya hanya melakukan tugas dari aturan yang telah berlaku.
“Sebelumnya Dinas Pariwisata Kota Padang telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang menyatakan 2 x 24 jam untuk menertibkan lokasi berdagang di sepanjang Muaro Lasak. Jika tidak ditertibkan, maka akan meminta bantuan Satpol PP dalam usaha penertiban ini,” tukasnya. (edg)