Tersangka Narkoba di Pasaman Terancam Hukuman Mati
Pasaman, rakyatsumbar.id–Kejaksaan Negeri Pasaman lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika jenis Sabu dengan tersangka AW, bertempat di ruang Kasi Pidum Kejaksaan setempat, Kamis (12/09/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka AW diserahkan oleh penyidik Satuan Resnarkoba Polres Pasaman kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman, yang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
Perkara narkotika ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang melaporkan keponakannya dibawa oleh tersangka, dan terhadap laporan tersebut pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB. Pihak Kepolisian mendatangi kediaman yang diduga menjadi tempat tersangka membawa keponakan orang yang melaporkan yang beralamat di Jorong Guo Siayuang, Nagari Lubuak Gadang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut ditemukan seorang perempuan di dalam rumah, kemudian secara terpisah di salah satu kamar tidur ditemukan tersangka sedang berada di dalamnya seorang diri dan di dalam kamar tersebut juga ditemukan bungkusan kertas amplop warna putih di atas lantai di dekat pintu kamar yang berisikan satu paket kecil diduga Sabu.
Terhadap temuan barang bukti tersebut, pihak Kepolisian langsung membawa tersangka ke Polsek Mapat Tunggul dan kemudian menyerahkan tersangka ke personil Sat Resnarkoba Polres Pasaman.
Selanjutnya, personil Satnarkoba Polres Pasaman membawa dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka AW.
Diketahui satu paket kecil diduga Sabu tersebut merupakan bagian dari jatah pembagian tersangka karena telah berhasil menjemput pembelian lima paket besar narkotika jenis Sabu di Padang, narkotika jenis sabu yang sebelumnya dijemput telah diserahkan kepada dua orang teman tersangka atas nama Kiki Saputra (DPO) dan Gede (DPO).
Adapun jumlah barang bukti narkotika jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan di Kantor UPC Pegadaian Lubuksikaping terhadap dua paket besar tersebut adalah sebanyak 150,03 gram. Setelah dilakukan pemeriksanaan singkat terhadap tersangka pada saat pelaksanaan Tahap II, kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari Kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Lubuksikaping sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk pelaksanaan penuntutan /persidangan.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Selama proses Tahap II berlangsung, situasi berjalan tertib kondusif dan tetap dalam pantauan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman. (ary)