rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Tersangka Kasus Pembunuhan Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ

Tersangka Kasus Pembunuhan Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuadi bersama anggota saat mengantar SF, tersangka kasus penganiayaan berat ke RSJ HB Saanin Padang

Pasaman, rakyatsumbar.id—Diduga mengalami gangguan kejiwaan, pelaku pembunuhan SF (53), warga Simpang Duku Jorong Kelabu Nagari Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman, menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang, sejak Kamis (25/02/2021) lalu.
Tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, di sebuah warung kopi itu diduga mengidap gangguan jiwa.
“Sehari setelah tersangka SF diamankan di Sel Mapolres Pasaman, pada Kamis lalu sekira pukul 08.45 Wib tersangka langsung dibawa ke RSJ HB Saanin Gadut Padang, untuk menjalani observasi kejiwaannya,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasat Reskrim AKP Lazuardi pada rakyatsumbar.id, Selasa (02/03/2021).
Kata AKP Lazuardi, tersangka SF sudah dibawa ke RSJ HB Saanin Padang, pada Kamis lalu untuk diobservasi kejiwaannya (Visum et Repertum Psychiatricum-red). “Soal berapa lama proses observasi, itu ditentukan oleh dokter pihak RSJ setempat,” ujar Lazuardi.
Tersangka SF itu, akan menjalani observasi di rumah sakit tersebut selama 14 hari kedepan. Kemudian kepolisian dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka atas penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap pria paruh baya dengan mengunakan sebuah pisau.
Lazuardi menambahkan, sejak diamankan di sel Mapolres Pasaman, kepolisian belum memperoleh keterangan dari tersangka SF.
“Selama ditahan di Sel Mapolres Pasaman, tersangka SF itu menunjukkan perilaku yang biasa-biasa saja. Jika ditanyai, tersangka belum bisa kita mintai keterangan, makanya belum bisa dilakukan pemeriksaan. Terkait kasusnya, kita akan tunggu dulu hasil observasi kejiwaannya keluar,” terang Lazuardi.
Dia menjelaskan, selama perjalanan ke RSJ itu, tersangka SF dijaga ketat personel Polres Pasaman dengan melibatkan Brig Rezi, Brig Prima dan dikawal oleh Aiptu Reflis Joni.
Kata Kasat Reskrim lagi, kasus tersebut tetap akan diproses. Namun pihaknya akan menunggu dulu bagaimana kondisi pelaku setelah 14 hari di RSJ.
Sebelumnya warga di Simpang Duku Jorong Kelabu Nagari Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman pada, Rabu (24/2/2021) sekira pukul 07.30 Wib pagi, tanpa alasan jelas, tersangka SF mendadak datang ke sebuah warung kopi dan mengorok seseorang pria paruh baya bernama EW (59). (zon)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *