Padangpanjang, rakyatsumbar.id—-Bermoduskan meminta belas kesihan, seorang wanita dengan inisial RY (44), warga Kelurahan Kampung Mangis Kecamatan Padangpanjang Barat, Kota Padangpanjang. Berhasil memperdaya korbannya DF (61), salah seorang pensiunan ASN di kota setempat, dengan kerugian mencapai Rp501.692.000.
Kapolres Padangpanjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim IPTU. Ary Andre JR menyampaikan, penangkapan pelaku dilakukan Tim Macam Marapi Satreskrim Polres Padangpanjang, Jum’at (26/09/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura mengalami kesulitan ekonomi. Tersangka menyampaikan bahwa dirinya terlilit hutang dan terpaksa tidur di masjid bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun,” kata Kasat.
Dengan bujuk rayu, lanjutnya, serta rangkaian kata-kata bohong, korban merasa kasihan dan kemudian memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
“Tidak hanya sekali, tersangka terus mengulangi aksinya baik atas nama pribadi maupun menggunakan nama orang lain, hingga total kerugian korban mencapai lebih dari setengah miliar rupiah,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan pengakuan terduga pelaku, ia melakukan aksinya sebanyak 97 kali dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli berbagai barang dan kebutuhan hidup dengan gaya mewah.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 unit TV LED Sharp 32 inci warna hitam, 1 unit laptop Asus warna hitam, 1 unit tablet Redmi warna biru, 1 unit iPhone 12 Pro Max warna hitam, 1 unit HP Oppo A3X warna biru, 1 unit HP Oppo A15 warna putih, 1 unit HP Oppo A38 warna lemon, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BA 6780 FW beserta BPKB, STNK dan kunci modifikasi, 1 buah velg motor warna putih dan 3 helai pakaian wanita
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padangpanjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut kepada terduga pelaku RY di kenakan pasal 372 dan/ atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolres Padangpanjang mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan tidak mudah percaya terhadap rayuan atau cerita yang bersifat memanfaatkan rasa iba. (ned)