Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Wakil Ketua DPRD Solok Ditangkap Satres Narkoba Polres Solok
Terlibat penyalahgunaan Narkoba, Wakil Ketua DPRD Solok inisial LE (kanan) ditangkap Satres Narkoba Polres Solok.
Solok, rakyatsumbar.id – Seorang oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, ditangkap polisi di kawasan Nagari Cupak karena terlibat kasus Narkoba.
Politisi Demokrat berinisial LE itu ditangkap atas kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut berinisial LE (32), warga Jorong Kayu Jao, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasatresnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia mengatakan, dari tangan LE ditemukan barang bukti berupa paket diduga narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik warna bening.
Oon menyebutkan, LE diamankan pada Selasa (10/1/2023) pukul 00.15 WIB dinihari yang sedang berada Jalan Raya yang beralamat di Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
Ia menambahkan, penangkapan berawal dari pihaknya yang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang sedang melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.
Setelah mendapatkan informasi itu, petugas, petugas langsung menuju ke tempat pelaku dan melakukan penyelidikan.
“Kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai mobil yang mirip dengan ciri-ciri yang di dapat dari masyarakat, petugas langsung membuntuti lalu memberhentikan pelaku,” katanya.
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening.
Barang haram itu di temukan dari dalam mobil milik pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (wel)