Terlibat Bisnis Narkotika, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Solok, rakyatsumbar.id–Jajaran Satnarkoba Polres Solok kembali menciduk dua orang pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu (10/02/2021). Pelaku yang berhasil diciduk pria berinisial LK (28) yang tercatat sebagai warga warga Padangpanjang. Kemudian, RD (23) yang tercatat sebagai warga Ciracas, Jakarta Timur.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan lima paket kecil yang diduga merupakan narkoba jenis Sabu, 1 paket kecil Ganja, timbangan, 2 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid membenarkan peristiwa penangkapan dua pemuda tersebut.
Dikatakannya, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di kawasan itu. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi ciri pelaku, petugas kemudian melakukan pengejaran. Alhasil, salah seorang pelaku LK didapati melintas di kawasan SMP N 1 Gunung Talang, petugas melakukan undercover dan dilakukan penangkapan.
Dari penggeledahan, ditemukan 1 kotak rokok berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu. Dari pengakuan LK, barang itu didapatnya dari RD.
“Pengakuan LK, barangnya didapat dari pelaku RD dan langsung kita lakukan pengejaran,” kata Iptu Amin Nurasyid, Kamis (11/02/2021).
Berbekal informasi itu, petugas kemudian menggelandang pelaku LK ke kediaman RD. Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di dalam rumah. Namun dalam penggeledahan, hanya ditemukan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan barang bukti.
Setelah didesak petugas, akhirnya pelaku LK mengakui bahwa masih ada barang bukti sabu yang disimpan di rumahnya di jorong Koto Gaek, Nagari Talang.
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan petugas menemukan sebuah tas kecil yang berisikan 4 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klem, dan ganja sisa pakai. “Kedua pelaku sudah kita amankan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Para pelaku dikenakan sanksi pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (wel)