Terkait Nasib Guru Honorer, DPRD Padang Bakal Gunakan Hak Interpelasi
Anggota DPRD Padang dari Fraksi Gerindra, Budi Syahrial.
Padang, rakyatsumbar.id – DPRD Padang akan mengunakan hak interpelasi kepada Walikota Padang Hendri Septa.
Hal ini lantaran gagalnya Pemko Padang dalam membuka formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Padahal kran PPPK ini telah di buka oleh pemerintah pusat.
Sekretaris komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial menegaskan hal ini saat di hubungi rakyatsumbar.id, Rabu (24/8/2022).
“Kita dari komisi I DPRD akan menginisiasi mempergunakan hak interpelasi kepada Walikota Padang.”
“Ini karena ketidakbecusan Walikota Padang memperjuangkan hak 1228 guru honorer.”
“Mereka seharusnya telah mendapatkan hak sebagai guru PPPK di Kota Padang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi Syahrial menambahkan, ia dan beserta Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Jonedi Hendri dan beberapa anggota dewan lainnya menginisiasi untuk menggunakan hak interpelasi kepada Walikota Padang.
“Kita sedang melobi anggota-anggota DPRD Kota Padang, kami yakin semua anggota DPRD Padang turut menyetujuinya,” jelasnya.
Budi Syahrial menambahkan, untuk mengajukan hak interpelasi itu, hanya butuh tandatangan persetujuan tujuh orang anggota DPRD Kota Padang dari dua fraksi yang berbeda.
“Alhamdulillah, beberapa kawan-kawan dari beberapa fraksi sudah sepakat dengan kami untuk melayangkan hak interpelasi itu,” ujarnya.
Hak interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada walikota mengenai kebijakan Pemko.
Kebijakan ini tergolong penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.
FGLPG Berharap DPRD Padang Membantu
Sebelumnya, Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Kota Padang melakukan unjuk rasa di DPRD Kota Padang.
Mereka meminta DPRD Kota Padang turut serta memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan status guru PPPK di Kota Padang.
Saat itu, Ketua FGLPG Kota Padang Imran menjelaskan, Pemerintah pusat telah meminta Pemko Padang untuk membuka formasi PPPK di Kota Padang, tetapi tidak di lakukan oleh Pemko Padang.
“KemenPAN-RB tidak mungkin lagi membuka formasi PPPK untuk Kota Padang.”
“Jika di buka lagi, tentu daerah-daerah lain di berbagai daerah di Indonesia menuntut juga untuk di buka lagi formasi PPPK di daerah mereka.”
“Walikota harus bertanggung jawab jika nasib guru honorer di Kota Padang tidak terselesaikan,” jelasnya beberapa waktu lalu. (edg)