Terkait Dugaan Korupsi KONI Padang, Mahyeldi Siap Dipanggil Kejari
Padang, rakyatsumbar.id– Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Padang terus menggelinding.
Setelah tiga nama jadi tersangka, berikutnya kasus itu diduga menyeret nama Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang saat itu menjabat Walikota dan Ketua Umum PSP Padang.
Menyangkut hal itu, Mahyeldi Ansarullah angkat suara mengenai kaitan dirinya dengan kasus dana hibah KONI Padang sebesar Rp2,5 milyar rupiah itu.
Mahyeldi sampaikan itus saat di Bandara Internasional Minangkabau saat menunggu kedatagangan tiga tokoh Nasional yakni Sandiaga Uno (Kemenparekraf), Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Harian DPP Gerindra) dan Zulkifli Hasan (Ketum DPP PAN).
Dalam kesempatan tersebut, Mahyeldi menjelaskan bahwa dirinya siap jika dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Padang jika dibutuhkan.
“Sebagai warga negara yang baik, kita siap dipanggil. Mengenai nama saya yang disebut dalam kasus KONI Padang, itu hanya media saja yang menyebutkan,” ucapnya. Sabtu (27/3).
Sebelumnya, Kejaksaaan Negeri Padang telah memeriksa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padamg Agus Suardi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Padang tahun anggaran 2018-2020.
Agus Suardi merupakan mantan Ketua KONI Padang periode 2015-2019 serta dua pengurus lainnya Davidson Wakil Ketua I yang diduga kuat merugikan uang negara sebesar Rp 2,5 miliar.
Agus Suardi Sampaikan Terkait Aliran Dana
Dalam kesempatan tersebut Agus Suardi menyampaikan, dalam pemanggilan dirinya oleh Kejari hanya menyampaikan tentang aliran dana hibah KONI Padang.
“Saya saat itu juga menjabat sebagai bendahara Persatuan Sepakbola Padang (PSP) dan sebagai Ketua KONI Padang.”
“Pencairan dana itu karena perintah. Saya hanya menjalankan sesuai dengan perintah,” ucapnya, Selasa (22/3) lalu.
Apakah itu perintah Walikota Padang (pada saat itu), Agus Suardi berkelit dan meminta awak media untuk mencari sendiri siapa yang memerintahkan.
“Saya rasa bapak sudah tahu siapa yang memerintahkan,” tegasnya.
Kesalahan Administrasi
Kuasa hukum tersangka Agus Suardi, Putri Desi Rizky menambahkan, PSP sendiri saat itu tidak mempunyai dana.
Lalu, PSP membuat proposal kepada pemerintah. Kemudian proposal itu disetujui dan dana sebanyak 500 juta dan di titipkan ke KONI Padang.
“Ini hanyalah kesalahan administrasi saja. Dananya sesuai dengan peruntukan.”
“Pada saat itu, PSP mendapatkan pencairan dari pemerintah sebesar Rp500 juta. Uang tersebut di titip di Koni Padang.”
“Agus Suardi pada saat itu menjabat sebagai bendahara di PSP. Mencairkan dana tersebut sesuai dengan perintah dari Ketua PSP saat itu. Yang jelas ketua PSP adalah Walikota Kota Padang,” ucapnya.(endang pribadi)