Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Enam Orang WBP Rupajang Langsung Bebas

Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis didampingi Wawako Allex Saputra saat disambut Tari Gelombang saat penyerahan remisi di Rutan Kelas IIB Padangpanjang Minggu (17/08/2025)
Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis didampingi Wawako Allex Saputra saat disambut Tari Gelombang saat penyerahan remisi di Rutan Kelas IIB Padangpanjang Minggu (17/08/2025)

Padangpanjang, rakyatsumbar.id – Sebanyak 131 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padangpanjang (Rupajang) menerima remisi Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/08/2025).

Dari jumlah tersebut, enam orang langsung dinyatakan bebas. Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis usai pelaksanaan upacara HUT RI ke-80 di Aula Rutan.

Dalam sambutannya, Hendri Arnis menegaskan, remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, melainkan kesempatan untuk memulai kehidupan baru.

“Hari ini saya serahkan surat remisi ini. Jangan ulangi lagi kesalahan dimasa lalu. Gunakan kesempatan ini untuk membuktikan diri menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat bagi keluarga, daerah, dan bangsa,” ujar Hendri.

Ia menambahkan, kemerdekaan sejati bukan hanya terbebas dari jeruji, tetapi juga bebas dari kebiasaan buruk yang menjerumuskan. Pemerintah Daerah, lanjutnya, mendukung penuh upaya pembinaan yang dilakukan pihak rutan agar para WBP siap kembali ke masyarakat.

“Kami berharap keluarga dan masyarakat menerima mereka dengan tangan terbuka agar proses reintegrasi berjalan baik. Jangan sia-siakan kesempatan kedua ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Rpajang Torkis Freddy Siregar menyampaikan, dari total 189 WBP yang ada, 131 orang dinyatakan layak menerima remisi.

“Enam orang langsung bebas, sementara 125 lainnya mendapatkan remisi umum. Ini menunjukkan pembinaan di rutan berjalan baik,” jelasnya.

Torkis menuturkan, pemberian remisi didasarkan pada dua syarat utama, yakni administratif (putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap) dan substantif (berkelakuan baik minimal enam bulan terakhir serta tidak pernah melanggar aturan).

“Dengan syarat ini, penerima remisi adalah mereka yang benar-benar menunjukkan kesungguhan untuk berubah,” pungkasnya.

Selain penyerahan remisi, Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis didampingi Wawako Allex Saputra dna Forkopimda juga melakukan peninjauan sejumlah fasilitas pendukung rutan, termasuk juga kolam ternak Lele yang dikelola oleh Warga Binaan. (ned)