Pariaman, rakyatsumbar.id–Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Lapas) Kelas IIB Pariaman resmi bebaskan satu orang warga binaan usai mendapat program amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (02/08/2025).
<Kalapas Pariaman, Syahduriman mengatakan, pembebasan ini berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 17 tahun 2025 tentang pemberian amnesti.
Ia menyebutkan, warga binaan atas nama Haji Pepriandika (20) dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif sebagai penerima hak amnesti sesuai peraturan perundang-undangan.
Syahduriman kembali menyebutkan, sebelumnya lapas kelas IIB B Pariaman mengusulkan 195 warga binaan untuk mendapatkan program dari Presiden tahun 2025 ini.
Dari sebanyak itu yang diusulkan, hanya satu orang warga binaan yang memenuhi kriteria dan dinyatakan bebas.
“Terimakasih kepada bapak Presiden RI atas program amnesti 2025, sehingga warga binaan bisa mendapatkan manfaat dari program ini,” ujar Syahduriman
Kalapas IIB Pariaman ini juga menjelaskan bahwa program Amnesti merupakan hak konstitusional yang diberikan Presiden kepada warga negara, yang memiliki implikasi hukum berupa penghapusan akibat pidana.
Dalam hal ini, satu orang warga binaan tersebut dinilai telah menunjukkan sikap kooperatif, penyesalan, dan pembinaan yang baik selama menjalani masa pidana di Lapas Pariaman.
Ia mengklaim bahwa proses administrasi pembebasan pun dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syahduriman berharap melalui program amnesti ini, masyakarat sekitar dapat turut mendukung proses reintegrasi sosial bagi para mantan warga binaan, guna menciptakan lingkungan yang inklusif, aman, dan produktif.
“Keberhasilan pembinaan di lembaga pemasyarakatan tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari lingkungan sosial, keluarga, dan masyarakat secara,” terangnya lagi.
Sementara itu, Andi (49) orangtua dari warga binaan yang mendapatkan program Amnesti saat diwawancarai menyampaikan rasa syukur atas kebebasan anaknya dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
“Terimakasih kepada Presiden RI Indonesia atas program ini, serta Lapas Kelas II B Pariaman yang telah mengusulkan anak saya untuk dapat program Amnesti tahun 2025,” ujar Andi diruangan kalapas sambil mengusap air mata karena terharu dengan bebas anaknya. (hmi)