Solok, Rakyat Sumbar – Seorang pelaku pencurian sepeda motor terekam cctv di parkiran RSUD M Natsir Solok akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Solok kurang dari 24 jam.
Pelaku diketahui berinisial B (33) warga Alahan Panjang, Kabupaten Solok diringkus polisi pada Sabtu (8/11/2025) sekira pukul 08.50 WIB.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Oon Kurnia Ilahi membenarkan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor tersebut. “Ya, kita telah menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di parkiran RSUD M Natsir,” ujar Iptu Oon Kurnia Ilahi kepada Rakyat Sumbar, Minggu (9/11/2025).
Oon Kurnia menjelaskan, penangkapan pelaku B bermula adanya laporan korban ke Polres Solok bahwa sepeda motor Yamaha Mio J warna merah dengan Nomor Polisi BA 2951 PI telah hilang di parkiran RSUD M Nasir hilang diduga dicuri.
Dimana, sebelumnya korban datang ke RSUD M Nasir untuk menjaga mertuannya yang sedang dirawat dan memakirkan sepeda motor tersebut di area parkiran.
Sekitar pukul 13.00 WIB saat korban hendak keluar rumah sakit untuk membeli makan siang, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran.
Mendapati hal itu, korban menanyakan kepada petugas parkir tentang keberadaan sepeda motornya tersebut, maka petugas parkir membantu memeriksa rekaman CCTV, dan pada rekaman CCTV tersebut terlihat jelas sepeda motor tersebut dibawa keluar rumah sakit oleh terduga pelaku.
Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan melaporkan ke Polres Solok Kota guna dilakukan penangkapan dan di proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman CCTV tersebut, Tim Black Spider Satreskrim Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terkait identitas dan keberadaan pelaku.
“Tim kita ini langsung gerak cepat menangkap pelaku, yang akhirnya berhasil ditangkap saat baru di perjalan hendak ke Alahan Panjang, tepatnya di Bukit Sileh,” ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka B mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara mengelabui petugas parkir mengatakan bahwa kertas tanda parkirnya hilang.
“Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mencuri sepeda motor tersebut untuk dipakai sebagai alat transportasi sehari-hari,” jelasnya.
Atas pengakuan tersangka, lanjut Iptu Oon Kurnia, barang bukti sepeda motor hasil curian dan tersangka langsung dibawa ke Polres Solok guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka B disangkakan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(jef).





