Terdakwa Kasus Tol Keberatan dengan Dakwaan JPU
Padang, – rakyatsumbar.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, Kamis (21/4).
Pada sidang dengan agenda eksepsi (pembelaan) yang menyeret sebanyak 13 orang itu para penasihat hukum terdakwa membacakan eksepsinya bergantian.
Sidang diketuai Rinaldi Triandoko didampingi Juandra, Dadi Suryadi, Emria, dan Hendri Joni, melanjutkan pada pekan depan.
Suharizal, penasihat hukum dari terdakwa Jumadi dan Ricki Novaldi menyebutkan, pada eksepsi itu kliennya keberatan atas penulisan kalimat bersama anggota kaum mereka, pada dakwaan subsider, sehingga, dakwaan kabur, dan tidak jelas.
“Pada dakwaan subsider, memperkaya Buyung Kenek, Syafrizal Amin,Syamsul Bahri, Nazarudin, Kaidir, Amir Hosen, Sadri Aliansyah dan Raymon Fermandes.”
“Bersama kaum mereka sebesar Rp27.460.213.941 adalah bentuk penulisan yang tidak jelas dan kabur.”
“Lantaran, harus diperinci siapa-siapa saja anggota dari mereka yang ikut menerima uang ganti rugi,” ungkap Suharizal.
Menurut Suharizal, penuntut umum tidak cermat dan jelas, terkait jumlah perhitungan kerugian keuangan negara.
Pasalnya, akumulasi dari total ganti rugi terdakwa lainnya Rp19 miliar, tidak Rp27 miliar seperti perhitungan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Data ini berbeda oleh nama-nama Buyung Kenek, Syafrizal Amin, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Kaidir, Amir Hosen,Sadri Yuliansyah dan Raymon Fernandes.”
“Terdapat selisih sebesar Rp7.641.102.241,” tutur Suhariza.
Suharizal : Dakwaan Penuntut Umum Tidak Lengkap
Selain itu sebut Suharizal, surat dakwaan penuntut umum tidaklah lengkap, karena tidak menghadirkan hasil audit keuangan negara, dengan objek yang sama hasil audit dari inspektorat jendral kementerian ATR/BPN.
“Dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena kurang memahami tahapan pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padang-Pekanbaru (STA 4+200-STA 36+600),” sebutnya.
Ia mengakhiri, surat dakwaan tidak cermat menyerahkan tanggung jawab penuh dan mutlak terhadap tanah kepada Satgas A/B.
“Keberatan terhadap Perumusan ‘’Materiele Feit’’ dalam kaitan dan penerapan peran terdakwa dalam ‘’Deelneming’’ (Penyertaan),” pungkas Suharizal.
Sementara itu, Azimar Nursu’ud dan Daniel Jusari, penasihat hukum terdakwa Yuniswan, menyampaikan, penuntut umum tidak merinci peran dari masing-masing terdakwa. Mereka bergantian membacakan eksepsi.
“Dalam hal beberapa orang terdakwa melakukan tindak pidana, harus jelas kualitas masing-masing terdakwa dan perannya.”
“Ketidakjelasan ini menurut putusan Makamah Agung Register nomor 60/KPID/1982 menyebabkan batal demi hukum,” ucap Azimar. (handi yanuar)
Berita selengkapnya baca Harian Umum Rakyat Sumbar edisi Jumat, 22 April 2022.