rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Terciduk Gunakan Aplikasi MiChat, Dua Wanita Diamankan Satpol PP

Terciduk Gunakan Aplikasi MiChat, Dua Wanita Diamankan Satpol PP

Kedapatan mengunakan aplikasi MiChat, dua orang perempuan diamankan  Satpol PP Padang.

Padang, rakyatsumbar.id – Terciduk mengunakan aplikasi MiChat, dua orang perempuan diamankan oleh Satpol PP Padang, Sabtu (18/2/2023).

Penertiban berawal dari pengaduan masyarakat yang telah resah ulah aktifitas mereka yang disinyalir sebagai wanita penghibur.

Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, Satpol PP Padang melakukan penertiban di lokasi yang telah didapatkan.

“Kami mengamankan dua orang wanita yang diduga PSK, selanjutnya mereka kami bawa ke Mako Satpol PP kota Padang untuk melakukan pemeriksaan,” Jelas Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Padang.

Kedua wanita terciduk mengunakan aplikasi Michat, untuk mencari pelanggannya.

Diketahui Perempuan berinisial SP (28) Ditertibkan petugas di salah satu Hotel penginapan kawasan Jalan Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat.

Sementara itu MN (18) ditertibkan di salah satu hotel di Jalan Bundo Kandung, Kecamatan Padang Barat, keduanya dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang.

Sesuai dengan aturan, pembinaan mereka yang terjaring langsung diproses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Padang, hal itu untuk memastikan apakah mereka benar menjajakan diri sebagai PSK atau tidak. Jika terbukti keduanya akan dilakukan pembinaan lebih lanjut ke Dinas Sosial.

Sementara itu Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, ini adalah upaya menjaga norma-norma yang masih berlaku di kota Padang, ia berharap personilnya dapat meminimalisir perbuatan maksiat serta hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang secara umum Sumatera Barat.

“Kita berupaya untuk menjaga norma-norma yang berlaku di Kota Padang, adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, tentu hal ini juga sebagai penegakan ketertiban dan norma-norma kesopanan di Kota Padang, “tutup Mursalim. (ri)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *