rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Terbukti Lakukan Cabul, Duo Urang Gaek Diamankan Polisi

Terbukti Lakukan Cabul, Duo Urang Gaek Diamankan Polisi

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Seorang warga Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanahdatar, yang sudah memasuki usia 52 tahun (SY), terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian, setelah ketahuan melakukan pencabulan terhadap salah seorang pelajar yang masih berusia 11 tahun.

“Pelakunya, seorang bapak-bapak, yang ingin berbelanja ke warung milik nenek korban. Saat tiba di warung, pelaku hanya menemukan korban seorang diri dan pelaku berusaha menarik korban ke tempat yang tidak terlihat orang lain,” kata Kapolres Padangpanjang AKBP Kartyana Widyarso didampingi Kasat Reskrim Aiptu. Evi Hendri Susanto, Kamis lalu.

Disampaikan Kapolres, peristiwa pencabulan yang terjadi pada pada Juni lalu itu, pelaku mencoba memeluk dan meraba alat kemaluan korban, tetapi diketahui oleh warga yang berada di sekitar lokasi dan pelaku berhasil kabur dari lokasi tersebut.

“Mendapat laporan dari masyarakat, kita mengamankan pelaku dan dari interogasi korban, perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh pelaku terhadap korban. Kita masih terus dalami peristiwa pencabulan ini, seraya masih menunggu keterangan dari korban,” jelas Kapolres.

Peristiwa pencabulan kedua, dilakukan oleh  S (56), warga Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanahdatar terhadap korban (12) yang masih duduk di bangku SD, terjadi di Kelurahan Tanah Pak Lambi Kecamatan Padangpanjang Timur, Kota Padangpanjang.

“Pelaku yang melihat korban bermain sendirian di Gang Sempit Urip Sumoharjo Tanah Pak Lambiak, pura-pura bertanya tentang alamat kantor Kementrian Agama dan minta diantarkan kesana,” sebut Kapolres.

Ketika disanggupi korban, pelaku membawa korban ke lokasi yang telah disebutkan, tetapi diperjalanan pelaku meminta korban berhenti istirahat sejenak.

“Disaat itulah, pelaku mencoba merayu korban dan memeluk korban. Saat ada warga yang melintas, pelaku mengakui kalau korban adalah anaknya. Saat situasi sepi, korban melanjutkan aksinya dengan mencium mulut korban dan memasukan tangannya ke rok korban,” lanjut Kapolres.

Kejadian ini dilaporkan oleh orangtua korban, yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu dan petugas langsung mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

“Saat ini, kedua pelaku yang tergolong sudah lanjut usia itu diamankan di Polres Padangpanjang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dimana, ancaman keduanya antara 5 hingga 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anak mereka, terutama anak-anak yang sering bermain sendirian di luar rumah.

“Apalagi, kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Padangpanjang terbilang cukup tinggi, sehingga perlu pengawasan ekstra dari keluarga terhadap anak kemenakannya. Termasuk juga kepedulian dari warga terhadap pendatang atau orang yang memiliki niat buruk di sekitar lingkungan tempat tinggalnya,” imbau Kapolres. (ned

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *