rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Terbukti Lakukan Asusila, Oknum Walinagari Diberhentikan

Terbukti Lakukan Asusila, Oknum Walinagari Diberhentikan

ilustrasi

Pasaman, rakyatsumbar.id—Akhirnya, oknum walinagari di Kecamatan Lubuksikaping Kabupaten Pasaman, diberhentikan dari jabatannya karena terkait Dugaan Perbuatan Asusila melalui video call sex (VCS).
Informasi yang dihimpun rakyatsumbar.id, surat pemberhentian oknum walinagari itu berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/265 /BUP-PAS/2021 tentang Pemberhentian Walinagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping periode 2020-2026, tertanggal 11 Mei 2021 lalu.
“Ya benar, keputusan Bupati Pasaman terkait pemberhentian Walinagari Jambak telah keluar. Surat keputusan bupati tersebut keluar tanggal 11 Mei 2021 lalu,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Pasaman, Alim Bazar.
Alim Bazar mengatakan, SK pemberhentian Walinagari tersebut telah diserahkan pihak DPM ke Pihak Kecamatan. “Dan pihak Kecamatan Lubuksikaping juga telah menyerahkan surat keputusan tersebut ke Pemerintah Nagari Jambak,” terangnya.
Adapun dasar SK pemberhentian itu terkait Dugaan Perbuatan Asusila melalui VCS yang dilakukan oleh saudara Elpa Mardian, Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksanaan Khusus Inspektorat Kabupaten Pasaman Nomor 700/15/KHUSUS/INSP-2021 tanggal 22 April 2021 tentang dugaan Perbuatan Asusila dilakukan oleh Sdr. Elpa Mardian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping perlu ditindaklanjuti dengan pemberhentian Wali Nagari.
Keputusan Bupati Pasaman Tentang Pemberhentian Walinagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping Periode 2020-2026. Memberhentikan dan jabatan sebagai Walinagari Jambak Periode 2020-2026.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka keputusan Bupati Pasaman Nomor : 18545 538/BUP-PAS/2020 tentang Pengangkatan Walinagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping dan Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/ 191 BUP- PAS/2021 tentang Pemberhentian Sementara Walinagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping Periode 2020-2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara untuk saat ini pemerintah Nagari Jambak masih dijabat oleh seorang Pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan Lubuksikaping beberapa waktu lalu yaitu Sekretaris Nagari Jambak, Peldy.
“Dalam minggu ini akan ditunjuk Pejabat (PJ) Wali Jambak. Agar roda pemerintahan kembali bisa berjalan sebagaimana biasanya,” tutup Alim Bazar.
Terpisah, Camat Lubuksikaping Nina Darmayanti juga membenarkan keluarnya keputusan Bupati Pasaman terkait pemberhentian Walinagari Jambak.
“Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/265 /BUP-PAS/2021 tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak itu sudah kita serahkan ke pemerintah Nagari Jambak pada, Senin (17/5/2021) kemarin,” katanya singkat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, video asusila walinagari Jambak di Kabupaten Pasaman melalui panggilan video call sex (VCS) dengan seorang perempuan beredar luas di media sosial.
Saat dikonfirmasi awak media, oknum walinagari EM juga mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf karena telah mencoreng nama baik nagari yang baru ia pimpin pada September 2020 lalu.
Kepada awak media, EM berharap agar perihal video mengenai dirinya itu tidak dibesar-besarkan di media massa. (zon)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *