Terapkan Restorative Justice, Polda Sumbar Sinergi dengan LKAAM
Padang, rakyatsumbar.id – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar dan Polda Sumbar, bersinergi mewujudkan restorative justice (keadilan restoratif) di wilayahnya.
“Kadang tindak pidana ringan tidak harus terselesaikan di pengadilan, tetapi bisa secara adat atau berdamai, melibatkan niniak mamak,” kata Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuk Nan Sati.
Ia menyampaikan, LKAAM Sumbar mengapresiasi Polda Sumbar, telah menerapkan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme restorative justice.
“Konsep restorative justice memberi peluang kepada LKAAM untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan di lingkungan anak-anak dan kemenakan,” ucapnya.
LKAAM Sumbar dan Polda Sumbar telah melakukan perjanjian kerjasama dalam penerapan restorative justice tentang penyelesaian masalah di luar pengadilan.
“Ketika perjanjian kerjasama sudah menjadi konsensus kita bersama, mari kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan kita taati sebaik-baiknya.”
“Jangan ada lagi pertengkaran, perkelahian akibat dari PKS kita harus mampu tunduk, patuh dan sama-sama kita laksanakan,” tutur Kapolda Sumbar Irjenpol Teddy Minahasa, beberapa waktu lalu.
Teddy menyampaikan, Minangkabau memiliki wewenang untuk menghukum secara adat.
Suku minang memegang teguh nilai-nilai luhur budaya yang berlaku berinteraksi di dalam sosial masyarakat.
“Hal inilah yang menjadi landasan untuk mengangkat kembali nilai-nilai luhur budaya dan adat minangkabau.”
“Agar masuk di dalam penyelesaian sengketa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang sifatnya non vokasi,” sebutnya. (byr/rel)