Sawahlunto, rakyatsumbar.id–Akibat tunjangan THR, Gaji ke 13 dan TPG guru-guru SMA, SMK dan SLB se Sumbar belum dicairkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, kalangan tenaga pendidik berencana akan melakukan aksi geruduk Dinas Pendidikan Sumbar di Padang.
Informasi ini diperoleh rakyatsumbar.id dari sejumlah guru yang mengatakan jika tunjangan yang jadi hak mereka tersebut tak segera dibayarkan kemungkinan besar mereka akan bergabung dengan sekolah lain dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera tersebut melakukan aksi turun kelapangan.
“Kami sudah tidak sabar, tunjangan katanya akan cair di Maret jelang hari raya Idul Fitri ini, tapi muncul edaran tanggal 16 Maret 2025 pembayaran ditunda. Padahal transfer dana pusat itu sudah masuk ke provinsi 16 Desember 2024 silam. Apa alasannya kok ditunda lagi ?” kata beberapa guru minta namanya tak di Sawahlunto, Senin (17/03/2025).
Sumber melanjutkan, jika tidak ada kepastian pencairan dana tunjangan itu, jaringan komunikasi guru-guru se Sumbar berencana akan turun menggelar aksi bersama ke Dinas Pendidikan Sumatera Barat di Padang.
Pada hal menurut mereka, Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen tahun 2024 untuk tingkat TK, SD, SMP, di kabupaten/kota termasuk di Kota Sawahlunto sudah cair, kenapa untuk SMA, SMK, dan SLB di tunda ? Sementara sumber dananya juga sama dari pusat atau APBN.
“Awalnya kami dijanjikan cair bulan Maret ini, tapi turun lagi edaran baru 16 Maret 2025 kemarin. Pembayaran ditunda lagi hingga April mendatang. Ada apa sebenarnya terjadi ? Inilah yang jadi masalah membuat keberatan kalangan guru-guru lintas sekolah di Sumbar,” ucap guru lainnya menimpali.
Tunjangan Cair April Mendatang
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Drs. Barlius, MM. saat dikonfirmasi melalui jaringan teleponnya, Senin (17/03/2025) menjelaskan poin – poin terkait ASN Penerima Sertifikasi 2024, pembayaran THR dan Gaji ke-13 TPG 2024.
Barlius menyampaikan, pemerintah pusat mencairkan dana THR dan Gaji ke-13 TPG 2024 ke rekening kas daerah minggu ke-3 Desember 2024.
Sesuai peraturan perundang-undangan, setiap dana akan dibayarkan harus tercantum di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Artinya dana masuk akhir Desember 2024 itu harus dicantumkan di APBD Provinsi Sumbar tahun anggaran 2025 yang melekat pada DPA Tahun Anggaran 2025 Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar,” katanya.
Sementara, pada saat itu, APBD Provinsi Sumbar TA 2025 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2025 sehingga dana yang masuk ke kas daerah Provinsi Sumbar tersebut belum bisa dimasukkan atau dicantumkan ke DPA Awal Dinas Pendidikan TA 2025 sehingga belum bisa dilakukan proses pencairan dana ke masing-masing penerima.
Proses pencantuman anggaran THR dan Gaji ke-13 TPG 2024 bisa dilakukan pada tahapan pergeseran Perkada yang sedang berlangsung pada bulan Maret 2025 ini.
Setelah DPA Pergeseran Perkada ditetapkan/disahkan, maka pembayaran THR dan gaji ke-13 TPG 2024 bisa dilanjutkan proses pencairannya dengan terlebih dahulu dilakukan reviu oleh inspektorat sesuai aturan dan ketentuan berlaku, sehingga proses final pencairannya ke rekening masing-masing penerima bisa dilakukan pada pertengahan hingga akhir April 2025.
“Apabila pergeseran Perkada APBD dan Reviu inspektorat selesai lebih cepat, maka pencairan bisa lebih cepat dari perkiraan diatas,” jelas Barlius.
Ditambahkannya, pernah terjadi di tahun sebelumnya kabupaten/kota yang menalangi atau membayarkan terlebih dahulu karena jumlah nominalnya di kabupaten/kota itu tidak sebesar jumlah di provinsi.
“Tapi kalau kami tak bisa memakai saja anggaran yang sudah ada karena dananya cukup besar sekitar Rp 85 miliar, sementara anggaran TPP saja untuk 1 semester hanya sekitar Rp 35 miliar, kalau kita pinjam anggaran itu, pertama tidak mencukupi dan yg kedua TPP bulanan pula yg tidak terbayar jadinya,” ungkapnya.
Atas alasan itu, Barlius minta semua guru-guru penerima manfaat dapat memahami kondisi yang ada dan mohon bersabar hingga April mendatang. Pastinya, tunjangan tersebut pasti akan dibayarkan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada. (iyd)