rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Tarif Listrik Naik Lagi, Ini Kreteria Pelanggan yang Terdampak

Tarif Listrik Naik Lagi, Ini Kreteria Pelanggan yang Terdampak

Ilustrasi listrik
Padang, rakyatsumbar.id – Pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas, sepertinya akan mengeruk dalam-dalam kantongnya saat membayar tagihan PLN.
Pasalnya, per 1 Juli 2022, pemerintah akan menaikan tarif listrik nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.
Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah Sumbar, Yenti Elfina mengatakan, pemerintah lewat kebijakan tersebut tidak menaikkan tarif listrik, tetapi menyesuaikan tarif yang dinamakan tarif adjusment.
 “Pada 2014 hingga 2017, penyesuaian tarif sebenarnya sudah ada. Namun, sejak 2017 hingga sekarang, pelanggan rumah tangga mampu dan kantor-kantor pemerintah masih menikmati subsidi tarif listrik dari pemerintah,” ucapnya.
Yenti Elfina menjelaskan, subsidi listrik  buat pelanggan yang kurang mampu. Seperti golongan tarif R1 ke bawah. Oleh karena itu, penyesuaian tarif pun berlaku secara bertahap tergantung kepada fluktuasi harga ekonomi tarif listrik.
“Sejak 2017 ke atas, itu tidak berlaku kepada pelanggan, tetapi dibayarkan oleh pemerintah ke PLN berupa kompensasi.”
“Ternyata kondisi yang ada itu dana kompensasi atau rumah tangga mampu dan kantor pemerintah menerima subsidi.”
“Inilah yang ditinjau ulang oleh pemerintah menyesuaikan tarif,” jelasnya.
Karena menjadi kebijakan nasional, penyesuaian tarif listrik juga berlaku di Sumbar.

Hanya Berdampak pada 1% Pelanggan

Menurutnya, pelanggan di Sumbar yang terdampak penyesuaian tarif tersebut hanya satu persen dari jumlah pelanggan PLN di Sumbar.
“Rinciannya, kalau di Sumbar, ada 1.466 pelanggan rumah tangga untuk daya 6.600 VA ke atas (R3).”
“Kemudian yang untuk daya 3.500 VA ke atas (R2) itu berjumlah 13.000-an pelanggan.”
“Yang terkena ini adalah rumah-rumah mewah dan orang-orang mampu, selain kantor swasta dan pemerintah yang berjumlah lima ribu pelanggan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penyesuaian tarif tersebut tidak terdampak atau tidak berlaku kepada pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri yang dayanya di bawah 3.500 VA.
Artinya, pemberian subsidi akan lebih tepat sasaran oleh pemerintah. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *