Padang, rakyatsumbar.id – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar dan Polda Sumbar, bersinergi mewujudkan restorative justice (keadilan restoratif) di wilayahnya. “Kadang tindak pidana ringan tidak harus terselesaikan di pengadilan,…
Restorative Justice
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.