Padang, rakyatsumbar.id – Personel Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi. Penjualan dilakukan secara online melalui media sosial (Medsos). Tersangkanya berinisial MAD, usia 30 tahun,…
Hewan dilindungi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.