Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus
Pelaku saat dihadirkan pada sesi jumpa pers Polres Dharmasraya.
Dharmasraya, rakyatsumbar.id – Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersenjata api lintas provinsi, yang selama ini meresahkan masyarakat berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Dharmasraya.
“Pelaku SR 33tahun warga KM7 Desa Makin, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi,” kata Kapolres AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi, Senen (19/06/23).
Dikatakannya, pelaku ditangkap usai melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Padang bersama tujuh rekanya dari wilayah yang sama.
“Korban dari Pelaku ini adalah warga Dharmasraya,” ucapnya saat Konferensi pers bersama awak media di halaman Mapolres setempat.
Dijelaskanya, penangkapan pelaku berawal dari keterangan keluarga korban yang melihat SR ini tengah berada di Dharmasraya dengan kendaraan milik korban.
“Dari laporan itu, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti,” ungkap pria kelahiran 1982 itu.
Saat penangkapan terhadap pelaku yang membawa senjata api jenis Revolofer dengan lima butir amunisi aktif itu, pihaknya memberikan hadiah timah panas disalah satu kaki pelaku.
“Karena melawan Saat ditangkap, SR ini kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Dari hasil pengembangan sementara, pada minggu yang sama, empat kawan pelaku curanmor juga berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Pulau Punjung.
“Empat pelaku itu ditangkap di wilayah hukum polsek Pulau Punjung usai beraksi di kota padang,” katanya.
Disebutkannya, bahwa seluruh pelaku berjumlah tujuh orang. Empat di serahkan ke Polresta Padang dan satu diproses di polres Dharmasraya.
“Mereka semua ini merupakan satu komplotan curanmor lintas provinsi,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengajaran terhadap dua orang pelaku yang berhasil kabur.
“Untuk dua orang pelaku yang kabur ini, namanya sudah kita ketahui,” pungkasnya
Ia menegaskan, agar kedua pelaku yang saat ini kabur, diminta untuk segera menyerahkan diri, sebelum diambil tindakan tegas dan terukur.
Terhadap tersangka SR, lanjutnya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 di hukum dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya 20 tahun.
“Kita juga sampaikan pada masyarakat untuk lebih berhati-hati memarkirkan kendaraanya,” pintanya.(yy)