Sopir Angkot Tabrak Lari di Jalan Gajah Mada Terancam Penjara 6 Tahun
korban Padang, rakyatsumbar.id– Sopir angkot tabrak lari di Jalan Gajah Mada Padang terancam penjara 6 tahun. Polisi telah menangkap sopir angkutan kota (Angkot), berinisial RN, terduga tabrak lari tersebut.
Pemuda itu tertangkap di sekitar kawasan Kasang, Kabupaten Padangpariaman, Selasa, (4/1) siang.
“Pelaku saat ini sudah tertangkap, diamankan di kantor Unit Lakalantas Polresta Padang, Jati, Kota Padang,” kata Kasatlantas Polresta Padang, AKP Alfin, Selasa (4/1) sore.
Pihaknya belum mengetahui alasan pelaku hingga akhirnya melarikan diri setelah kendaraan bertabrakan dengan dua kendaraan lain.
“Ada dua korban, satu korban adalah istri dari salah seorang anggota Polri,” ungkap Alfin.
Ia menyampaikan, sopir Angkot itu terancam terjerat Pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.
“Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman penjara maksimal selama 6 tahun penjara,” tutur Alfin.
Korban Meninggal Dunia di Tempat
Peristiwa tabrak lari terjadi di jalan Gajahmada, Gunung Pangilun, Padang Utara, Padang. Persisnya di depan OTO Kredit Motor, Senin, (3/1) sekira pukul 07.15.
Inisial RN, yang mengemudikan Angkot bernomor polisi BA 1728 QU, menabrak dua sepeda motor, Honda Beat, BA 2020 OC, Yamaha Xeon, BA 2243 BP.
Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor Honda Beat, inisial E, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan pengendara Yamaha Xeon mengalami luka cukup parah.
Kanit Lakalantas Satlantas Polresta Padang Ipda Arisman mengatakan, pengendara berinisial E, menderita luka berat di bagian kepala, badan dan meninggal di lokasi.
“Korban lainnya MA, mengalami luka robek yang cukup besar . Tangan kiri korban patah, kaki luka lecet dan dibawa RS Ibnu Sina Padang beberapa saat setelah kejadian,” pungkas Arisman. (handi yanuar)