Soal Dana CSR, Anak Nagari Pauh Mengadu ke DPRD
Padang, rakyatsumbar.id – Perwakilan anak Nagari Pauh V Kota Padang, mengadu ke Komisi I DPRD Padang, Senin, (7/3).
Aduan itu lantaran nagari tersebut tidak menerima lagi CSR (Corporate Social Responsibility) dari sebuah perusahaan BUMN yang beroperasi di Kota Padang.
Ketua KAN Pauh V, M. Nazif Malin Basa menjelaskan, Nagari Pauh V sudah 8 bulan tidak menerima dana CSR) dari perusahaan tersebut.
Dana itu dari hasil penjualan limbah besi bekas yang ada di perusahaan tersebut.
“Nagari Pauh V dan Nagari Lubukkilangan selalu mendapat CSR dari penjualan limbah besi bek,” kata M. Nazif Malin Basa.
Hal itu dikatakannya saat pertemuan dengan anggota dewan di ruang sidang utama DPRD Kota Padang
Menurutnya, biasanya Nagari Lubukkilangan dan Nagari Pauh mendapatkan CSR dari penjualan limbah besi bekas tersebut secara bergilir.
“Misalnya, tahun lalu Nagari Lubukkilangan, tahun sekarang Nagari Pauh V yang mendapatkan CSR tersebut.”
“ Tapi, sejak 8 bulan ini kita tidak mendapatkan lagi CSR dari penjualan limbah besi bekas dari perusahaan tersebut,” ucapnya.
Nazif Malin Basa menambahkan, CSR tersebut sebanyak 30 persen dari penjualan limbah besi bekas yang ada di pabrik perusahaan itu.
“Dana CSR sebanyak 30 persen tersebut biasanya kita pergunakan untuk kemaslahatan umat seperti pembanguan kantor KAN.”
“Termasuk pembinaan 14 perguruan silat, pembangunan rumah tahfizd serta pelestarian budaya di kenagarian Pauh,” tambahnya.
Belum Ada Kejelasan
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Pauh V, Yusrizal, mengatakan, pihaknya telah berusaha membicarakan tentang tidak cairnya CSR itu. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Kami telah berupaya membicarakan dengan pihak perusahaan.”
“ Tapi, hingga saat ini belum ada kejelasan, walau kami telah memenuhi semua persyaratan,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial menyebutkan, dengan tidak adanya CSR itu kepada warga KAN Pauh bentuk perlawanan hukum yang dilakukan oleh perusahaan tersebut
“Jelas ini pelanggaran hukum, perusahaan ini telah melanggar perjanjian yang sudah berjalan lebih 20 tahun.”
Lebih lanjut Budi Syahrial berjanji akan mengundang sejumlah pihak termasuk pihak keamanan untuk membicarakan permasalahan ini.
“Minggu depan (Senin (14/3) kita akan memanggil sejumlah pihak yang berkepentingan tentang penjualan limbah besi bekas dan kertas dari perusahaan itu.”
“Kita pun tidak ingin terjadi riak-riak di Kenagarian Pauh sehingga tidak terjadi tindakan responsif dari pihak keamanan,” tutupnya.
Kedatangan anak Nagari Pauh V tersebut diterima oleh, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial.
Berikut anggota dari Komisi I DPRD Kota Padang seperti Andi Wijaya Kusuma, Dasman, dan Lauwwira. (endang pribadi)