rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Sidik Dugaan Korupsi Beny Saswin, Kejari juga Periksa 4 Orang Pihak BNI

Sidik Dugaan Korupsi Beny Saswin, Kejari juga Periksa 4 Orang Pihak BNI

Kajari Padang, Aliansyah, memberikan keterangan kepada awak media tentang pemeriksaan Beny Saswin Nasrun, dalam perkara dugaan korupsi, Kamis, (12/9) siang. HANDIYANUAR/RAKYATSUMBAR

Padang, rakyatsumbar.id — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, kembali memeriksa Beny Saswin Nasrun, Kamis, (12/9). Total 20 orang saksi sudah diperiksa, termasuk pihak BNI.

Pemeriksaan anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029 itu, sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) terhadap PT. Benal Ichsan Persada.

“Datang sekira pukul 08.00 WIB, statusnta masih saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, memberikan penjelasan terhadap pemeriksaan itu, kepada awak media, Kamis, (12/9) siang.

Ia melanjutkan, belum bisa menyampaikan materi pemerikasaan terhadap Beny Saswin Nasrun, sebab proses penyidikan masih berjalan. 

“Kami komitmen sesuai SOP (standar operasional prosedural), kalau terbukti, lengkap alat bukti, kita teruskan sesuai SOP,” ucap Aliansyah.

Menurut Aliansyah, saksi yang telah dilakukan pemeriksaan berjumlah 20 orang. Mereka terdiri dari PT. Benal Ichsan Persada, BNI, maupun ahli pidana. 

“Selain yang bersangkutan (Beny Saswin Nasrun), juga ada Reni Murni, dari PT. Benal, juga ada dari BNI 4 orang, dan saksi lainnya,” ungkap Aliansyah.

Aliansyah menyampaikan, pemeriksaan terhadap Beny Saswin Nasrun, dilakukan di ruang pidana khusus (Pidsus), kantor Kejari Padang. 

“Baru dua kali di panggil, dalam dugaan akses kredit BNI, kalau kreditnya (dugaan kerugian negara) Rp34 miliar, akses kredit BNI,” tutur Aliansyah.

Ia menyebutkan, pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan alat bukti, sedangkan kasus tersebut terjadi awal tahun 2013.

“Alat bukti dalam KUHAP ada 5, ini dalam mencari alat bukti. Penyidikan itu kan mengumpulkan alat bukti,” pungkas Aliansyah.

Berita sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, memeriksa Beny Saswin Nasrun, Jumat, (30/8) lalu.

Penyidikan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, dengan nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *