rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Setubuhi Gadis Keterkebelakangan Mental, Warga Sungai Pua Diamankan Polisi

Setubuhi Gadis Keterkebelakangan Mental, Warga Sungai Pua Diamankan Polisi

foto ilustrasi

Bukittinggi, rakyatsumbar.id—Jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi mengamankan seorang pria berinisial M (56), warga Batagak Kecamatan Sungai Pua Kabupaten Agam, Kamis (25/02/2021).
Tersangka M ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan sebut saja Bunga (17). Bunga diketahui mengalami keterbelakangan mental.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan perbuatan cabul tersebut dialami Bunga yang mengalami keterbelakangan mental.
Mendapatkan perlakuan tidak terpuji tersebut, Bunga menyampaikan kepada orang tuanya.
“Dari keterangan anaknya, orang tua korban mencoba mencari tau siapa yang tega melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya. Pada Hari Kamis (25/02/2021) sekira pukul 07.00 WIB, datanglah seorang laki-laki akan menjemput anaknya ke rumah. Disitulah orang tua korban dan warga sekitar mengamankan laki-laki tersebut dan menyerahkan ke Polsek Banuhampu. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Bukittinggi,”ujar AKP Chairul Amri.
Saat ini, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap diduga pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 81 dan pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”pungkas AKP Chairul. (rn)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *